Selasa, 30 Mei 2017

Review Jurnal Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kosmetika Tanpa Label



REVIEW JURNAL
1.      NAMA JURNAL
JURNAL HUKUM PASCASARJANA
2.      NAMA PENULIS
Eklesia Liwe
3.      TAHUN TERBIT
Vol.I/No.2/April-Juni /2013 Edisi Khusus
4.      JUDUL PENELITIAN
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kosmetika Tanpa Label
5.      KESIMPULAN
Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap kosmetika tanpa label atau kosmetika yang tidak mencantumkan nama barang, merek barang, kegunaan, komposisi, cara pemakaian, akibat sampingan, daluwarsa, izin edar BPOM dan lain-lain di Indonesia diatur dalam Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Transnasional. Perlindungan hukum bagi konsumen melalui hukum administrasi negara dilakukan pemerintah melalui peraturan-peraturan yang berisikan pengakuan dan penegasan hak-hak konsumen yang harus dihormati oleh produsen. Perlindungan konsumen dalam bidang hukum perdata didasarkan pada perbuatan melawan hukum sehingga konsumen yang dilanggar haknya yang menimbulkan kerugian baginya berhak memperoleh ganti rugi.
Upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen yang dirugikan akibat menggunakan produk kosmetika tanpa label atau kosmetika yang tidak mencantumkan dengan jelas nama barang, merek barang, rencana pemakaian, izin edar BPOM dan lain-lain adalah upaya hukum melalui jalur di luar pengadilan dan melalui jalur di pengadilan. Upaya hukum di luar jalur pengadilan dapat ditempuh dengan cara penyelesaian ganti kerugian seketika (secara langsung) dengan jalan damai dan penyelesaian ganti kerugian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) melalui permohonan atau pengaduan korban baik tertulis maupun tidak tertulis tentang peristiwa yang menimbulkan kerugian bagi konsumen, dan melalui jalur pengadilan dengan jalan konsumen mengajukan surat gugatan yang ditanda tangani oleh penggugat atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak tempat tinggal tergugat.

6.      LINK JURNAL : 
http://repo.unsrat.ac.id/389/1/PERLINDUNGAN_HUKUM_BAGI_KONSUMEN_TERHADAP_KOSMETIKA_TANPA_LABEL.pdf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar