REVIEW
JURNAL
1. NAMA
JURNAL
JURNAL HUKUM PASCASARJANA
2. NAMA
PENULIS
Eklesia Liwe
3. TAHUN
TERBIT
Vol.I/No.2/April-Juni
/2013 Edisi Khusus
4. JUDUL
PENELITIAN
Perlindungan
Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kosmetika Tanpa Label
5. KESIMPULAN
Perlindungan hukum bagi konsumen
terhadap kosmetika tanpa label atau kosmetika yang tidak mencantumkan nama
barang, merek barang, kegunaan, komposisi, cara pemakaian, akibat sampingan,
daluwarsa, izin edar BPOM dan lain-lain di Indonesia diatur dalam Hukum Tata
Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Transnasional. Perlindungan hukum
bagi konsumen melalui hukum administrasi negara dilakukan pemerintah melalui
peraturan-peraturan yang berisikan pengakuan dan penegasan hak-hak konsumen
yang harus dihormati oleh produsen. Perlindungan konsumen dalam bidang hukum
perdata didasarkan pada perbuatan melawan hukum sehingga konsumen yang
dilanggar haknya yang menimbulkan kerugian baginya berhak memperoleh ganti
rugi.
Upaya hukum yang dapat
ditempuh konsumen yang dirugikan akibat menggunakan produk kosmetika tanpa
label atau kosmetika yang tidak mencantumkan dengan jelas nama barang, merek
barang, rencana pemakaian, izin edar BPOM dan lain-lain adalah upaya hukum
melalui jalur di luar pengadilan dan melalui jalur di pengadilan. Upaya hukum
di luar jalur pengadilan dapat ditempuh dengan cara penyelesaian ganti kerugian
seketika (secara langsung) dengan jalan damai dan penyelesaian ganti kerugian
melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) melalui permohonan atau
pengaduan korban baik tertulis maupun tidak tertulis tentang peristiwa yang
menimbulkan kerugian bagi konsumen, dan melalui jalur pengadilan dengan jalan
konsumen mengajukan surat gugatan yang ditanda tangani oleh penggugat atau
kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya
terletak tempat tinggal tergugat.
6.
LINK JURNAL :
http://repo.unsrat.ac.id/389/1/PERLINDUNGAN_HUKUM_BAGI_KONSUMEN_TERHADAP_KOSMETIKA_TANPA_LABEL.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar