1. Pasar dan
Perlindungan Konsumen
Pasar adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual
untuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa. Menurut ilmu ekonomi,
pasar berkaitan dengan kegiatannya bukan tempatnya. Para konsumen datang ke
pasar untuk berbelanja dengan membawa uang untuk membayar harganya. Stanton,
mengemukakan pengertian pasar yang lebih luas.
Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan
untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh,
para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan
kepada konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Republik
Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas
kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih
barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai
dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan
atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk
mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan
atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana
mestinya; dan sebagainya.
2.
Etika Iklan
Untuk membuat konsumen tertarik,
iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima
oleh target tertentu (langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas
(melalui media massa komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang: semua
usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun
bisnis.
Etika?
Ilmu tentang
apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (KBBI)
Ciri-ciri
iklan yang baik
- Etis: berkaitan dengan kepantasan.
- Estetis: berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan?).
- Artistik: bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.
Contoh
Penerapan Etika
- Iklan rokok: Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok.
- Iklan pembalut wanita: Tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut
- Iklan sabun mandi: Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh.
ETIKA SECARA
UMUM
- Jujur : tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan
- Tidak memicu konflik SARA
- Tidak mengandung pornografi
- Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
- Tidak melanggar etika bisnis, ex: saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
- Tidak plagiat
ETIKA PARIWARA INDONESIA (EPI)
(Disepakati Organisasi Periklanan dan Media Massa, 2005). Berikut ini kutipan beberapa etika periklanan yang terdapat dalam kitab EPI.
(Disepakati Organisasi Periklanan dan Media Massa, 2005). Berikut ini kutipan beberapa etika periklanan yang terdapat dalam kitab EPI.
Tata Krama
Isi Iklan
1. Hak
Cipta: Penggunaan
materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau
pemegang merek yang sah.
2. Bahasa: (a) Iklan harus disajikan
dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan
persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang
dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut. (b) Tidak boleh menggunakan
kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata
berawalan “ter“. (c) Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan
sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari
otoritas terkait atau sumber yang otentik. (d) Penggunaan kata ”halal” dalam
iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat
resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.
3. Tanda
Asteris (*): (a) Tanda
asteris tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan
atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari
produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk. (b)
Tanda asteris hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau
sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.
4.
Penggunaan Kata ”Satu-satunya”: Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satusatunya”
atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk
tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan
dipertanggungjawabkan.
5. Pemakaian
Kata “Gratis”: Kata
“gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan,
bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang
dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.
6. Pencantum
Harga: Jika harga
sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas,
sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.
7. Garansi: Jika suatu iklan mencantumkan
garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus
dapat dipertanggung- jawabkan.
8. Janji
Pengembalian Uang (warranty): (a) Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus
dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau
kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang. (b)
Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah
diiklankannya.
9. Rasa
Takut dan Takhayul: Iklan tidak
boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan
kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
10.
Kekerasan: Iklan tidak
boleh – langsung maupun tidak langsung -menampilkan adegan kekerasan yang
merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.
11.
Keselamatan: Iklan tidak
boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika
ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
12.
Perlindungan Hak-hak Pribadi: Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan
seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan,
kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar,
sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.
13.
Hiperbolisasi: Boleh
dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau
humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak
menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya.
14. Waktu
Tenggang (elapse time): Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam
jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu
tersebut.
15. Penampilan
Pangan: Iklan tidak
boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas
lain terhadap makanan atau minuman.
16.
Penampilan Uang: (a)
Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan
norma-norma kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun
pelecehan yang berlebihan. (b) Iklan tidak boleh menampilkan uang sedemikian
rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara yang tidak
sah. (c) Iklan pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam format
frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun hitam-putih. (d) Penampilan uang pada
media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat Jelas.
17.
Kesaksian Konsumen (testimony): (a) Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas
nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat
luas. (b) Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami,
tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya. (c) Kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan
dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen tersebut. (d)
Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika,
harus dapat diberikan secara lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat
dihubungi pada hari dan jam kantor biasa.
18. Anjuran
(endorsement): (a)
Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi
yang dimiliki oleh penganjur. (b) Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh
individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau
masyarakat luas.
19.
Perbandingan: (a)
Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis
produk, dan dengan kriteria yang tepat sama. (b) Jika perbandingan langsung
menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus
diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah
memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset
tersebut. (c) Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang
tidak menyesatkan khalayak.
20.
Perbandingan Harga: Hanya dapat
dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus
diserta dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.
21.
Merendahkan: Iklan tidak
boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
22.
Peniruan: (a)
Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa
sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau
membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau
alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian
eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul,
slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon
atau atribut khas lain, dan properti. (b) Iklan tidak boleh meniru ikon atau
atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing
dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
23. Istilah
Ilmiah dan Statistik: Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistik
untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan.
24.
Ketiadaan Produk: Iklan hanya
boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang
diiklankan tersebut.
25.
Ketaktersediaan Hadiah: Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata
lain yang bermakna sama.
26.
Pornografi dan Pornoaksi: Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa
pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.
27. Khalayak
Anak-anak: (a) Iklan
yang ditujukan kepada khalayak anakanak tidak boleh menampilkan hal-hal yang
dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan
kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka. (b) Film iklan
yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anakanak
dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas,
dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “BimbinganOrangtua” atau
simbol yang bermakna sama.
3.
Privasi konsumen
Privasi konsumen merupakan hak
konsumen untuk memutuskan apa, pada siapa, dan berapa banyak informasi tentang
diri konsumen yang boleh diungkapkan pada pihak lain atau perusahaan.
4.
Multimedia etika bisnis
v
Multimedia
adalah penggunaan computer untuk menyajikan dan menggabungkan text, suara
gambar dan animasi dengan dengan alat bantu dan koneksi ( tool dan internet
link) sehingga pengguna dapat berinteraksi berkarya dan berkomunikasi dan
multimedia juga diadopsi oleh dunia game. Multimedia digunakan pula di dunia
pendidikan dan bisnis.
v
Di dalam
dunia pendidikan multimedia digunakan sebagai bahan atau media pengajaran baik
dalam kelas maupun sendiri sendiri. Didalam bisnis multimedia digunakan sebagai
profil perusahaan, promosi bahkan sebagai kios informasi dan pelatihan.
v
Multimedia
adalah Perpaduan antara teks, grafik, sound, animasi, dan video untuk
menyampaikan pesan kepada publik.
v
Pada
perkembangannya Multimedia dibagi atas dua jenis yaitu “Multimedia Linier” dan
“Multimedia Interaktif. Multimedia Liner adalah jenis multimedia yang berjalan
lurus. Multimedia jenis ini bisa diliat pada semua jenis film, Tutorial Vidio,
dll. sedangkan Multimedia Interaktif adalah jenis multimedia interaksi, artinya
ada interaksi antara media dengan pengguna media melalui bantuan komputer,
mouse keaboard.
5.
Etika produksi
a.Pengertian
Etika Produksi
Etika adalah
seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan
salah. Sedangkan produksi adalah suatu kegiatan menambah nilai guna barang
dengan menggunakan sumberdaya yang ada
Jadi, Etika
Produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan
tentang benar dan salahnya hal hal yang dikukan dalam proses produksi atau
dalam proses penambahan nilai guna barang.
Tujuan
Produksi antara lain :
1.
Memperbanyak jumlah barang dan jasa
2.
Menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas tinggi
3. Memenuhi
kebutuhan sesuai dengan peradaban
4. Mengganti
barang-barang yang rusak atau habis
5. Memenuhi pasar
dalam negeri untuk perusahaan dan rumah tangga
6. Memenuhi
pasar internasional
7.Meningkatkan
kemakmuran
b.Pentingnya Etika Produksi
Dalam proses
produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk
menekan biaya produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya.
Dalam upaya produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan
banyak hal untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang
mengancam keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen bekerjasama.
Tanpa konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi
perhatian dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang
atau menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak
menjalankan hal ini. Produsen lebih mementingkan laba. Seperti banyaknya kasus
kasus yang akhirnya mengancam keselamatan konsumen karena dalam memproduksi,
produsen tidak memperhatikan hal hal buruk yang mungkin terjadi pada konsumen.
Bahkan, konsumen ditipu, konsumen ditawarkan hal-hal yang mereka butuhkan, tapi
pada kenyataannya, mereka tidak mendapat apa yang mereka butuhkan mereka tidak
memperoleh sesuai dengan apa yang ditawarkan.
6.
Pemanfaatan SDM
MSDM terdiri dari kata manajemen dan sumberdaya
manusia. Manajemen adalah seni mengatur proses pemanfaatan sumberdaya manusia
dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan
tertentu. Sumberdaya tersebut meliputi :
- Men (manusia)
- Money (uang)
- Method (metode/ cara/ sistem)
- Materials (bahan)
- Machines (mesin)
- Market (pasar)
Jadi pemanfaatan SDM yaitu memanfaatkan sumberdaya
manusia secara efektif dan efisien untuk
mencapai tujuan tertentu. Unsur manusia merupakan salah satu unsur sumberdaya
berkembang menjadi ilmu manajemen yang disebut MSDM yang merupakan terjemahan
dari man power manajemen. Manajemen yang mengatur unsur manusi ini ada yang
menyebut manajemen kepegawaian atau manajemen personalia. Cara memanfaatkan
sumberdaya manusia yaitu dengan melakukan latihan kepada karyawan yang bertujuan
untuk mengembangkan kemampuan, keterampilan, pengetahuan dan sikap karyawan
sehingga lebih efektif dan efisien dalam mencapai sasaran program atau tujuan
organisasi.
7.
Etika Kerja
Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang
digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan. Termasuk pimpinannya dalam
pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika yang baik akan memiliki
dan mengamalkan nilai-nilai, yakni :
a) Kejujuran
b) Keterbukaan
c) Loyalitas kepada perusahaan
d) Konsisten kepada keputusan
e) Dedikasi kepada stakeholder
f) Kerjasama yang baik
g) Disiplin
h) Bertanggungjawab
8.
Hak – hak pekerja
Hak-hak pekerja yang harus dipenuhi
antara lain :
- Hak atas pekerjaan, kerja merupakan HAM karena dgn hak atas hidup.
- Hak atas upah yang adil, sehingga tidak ada diskriminatif dalam pemberian upah.
- Hak untuk berserikat dan berkumpul, dapat menjadi media advokasi bagi pekerja.
- Hak untuk perlindungan keamanan dan kesehatan.
- Hak untuk diproses hukum secara sah, hak untuk diperlakuan secara sama.
- Hak atas rahasia pribadi.
- Hak atas kebebasan suara hati.
9.
Hubungan yang saling menguntungkan
Menciptakan hubungan SDM yang baik yaitu :
1) Membentuk komite
karyawan dan manajemen.
2) Membuat buku pegangan
karyawan.
3) Sistem pengupahan
yang profesional.
4) Menciptakan suasana
kerja yang kondusif.
5) Menampung keluhan,
saran dan kritik karyawan.
10. Persepakatan penggunaan dana
Whistle blowing
merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan
untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya
kepada pihak lain. Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan
perusahaan sediri maupun pihak lain.Whistle blowing dibedakan menjadi 2 (dua)
yaitu :
- Whistle blowing internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
- Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar