Selasa, 30 Mei 2017

Review Jurnal Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kosmetika Tanpa Label



REVIEW JURNAL
1.      NAMA JURNAL
JURNAL HUKUM PASCASARJANA
2.      NAMA PENULIS
Eklesia Liwe
3.      TAHUN TERBIT
Vol.I/No.2/April-Juni /2013 Edisi Khusus
4.      JUDUL PENELITIAN
Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Kosmetika Tanpa Label
5.      KESIMPULAN
Perlindungan hukum bagi konsumen terhadap kosmetika tanpa label atau kosmetika yang tidak mencantumkan nama barang, merek barang, kegunaan, komposisi, cara pemakaian, akibat sampingan, daluwarsa, izin edar BPOM dan lain-lain di Indonesia diatur dalam Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, Hukum Pidana dan Hukum Transnasional. Perlindungan hukum bagi konsumen melalui hukum administrasi negara dilakukan pemerintah melalui peraturan-peraturan yang berisikan pengakuan dan penegasan hak-hak konsumen yang harus dihormati oleh produsen. Perlindungan konsumen dalam bidang hukum perdata didasarkan pada perbuatan melawan hukum sehingga konsumen yang dilanggar haknya yang menimbulkan kerugian baginya berhak memperoleh ganti rugi.
Upaya hukum yang dapat ditempuh konsumen yang dirugikan akibat menggunakan produk kosmetika tanpa label atau kosmetika yang tidak mencantumkan dengan jelas nama barang, merek barang, rencana pemakaian, izin edar BPOM dan lain-lain adalah upaya hukum melalui jalur di luar pengadilan dan melalui jalur di pengadilan. Upaya hukum di luar jalur pengadilan dapat ditempuh dengan cara penyelesaian ganti kerugian seketika (secara langsung) dengan jalan damai dan penyelesaian ganti kerugian melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) melalui permohonan atau pengaduan korban baik tertulis maupun tidak tertulis tentang peristiwa yang menimbulkan kerugian bagi konsumen, dan melalui jalur pengadilan dengan jalan konsumen mengajukan surat gugatan yang ditanda tangani oleh penggugat atau kuasa hukumnya kepada ketua pengadilan negeri yang dalam daerah hukumnya terletak tempat tinggal tergugat.

6.      LINK JURNAL : 
http://repo.unsrat.ac.id/389/1/PERLINDUNGAN_HUKUM_BAGI_KONSUMEN_TERHADAP_KOSMETIKA_TANPA_LABEL.pdf

Jenis Pasar, Latar Belakang Monopoli, Etika Dalam Pasar Kompetitif



A.    Pasar
Secara Sederhana
Pasar merupakan tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi jual-beli barang dan jasa.

Secara Luas (W.J. Stanton )
-  Pasar merupakan orang-orang yang mempunyai keinginan untuk memenuhi kebutuhan, uang untuk belanja serta kemauan untuk membelanjakannya.
-    Pasar merupakan pertemuan antara penawaran dan permintaan dan saat terjadinya harga keseimbangan

Berdasarkan bentuknya maka pasar dapat dibedakan atas :

(1)   Pasar Persaingan Sempurna
a.       Pengertian pasar persaingan sempurna adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dengan penawaran di mana jumlah pembeli dan penjual sedemikian rupa banyaknya/ tidak terbatas.
b.      Ciri-ciri pasar sempurna:
1. Jumlah penjual dan pembeli yang banyak
2. Produk yang di perdagangkan sama atau bisa di bilang homogen
3. Pemerintah tidak ikut campur tangan dalam proses pembentukan harga
c.       Jenis-jenis pasar sempurna:
1. Jumlah penjual dan pembeli banyak
2. Barang yang di jual sama/homogen
3. Harga di tentukan mekanisme pasar permintaan dan penawaran
4. Posisi tawar konsumen kuat
5. Sensitif pada perubahan harga
6. Sulit mendapatkan keuntungan lebih / diatas rata-rata.
(2)   Pasar Monopoli

Pasar monopoli adalah suatu bentuk interaksi antara permintaan dan penawaran di mana hanya ada satu penjual/produsen yang berhadapan dengan banyak pembeli atau konsumen.
Pasar monopoli memiliki ciri-ciri:
1. Hanya ada satu produsen yang menguasai penawaran
2. Tidak ada barang substitusi/pengganti yang mirip
3. Produsen memiliki kekuatan menentukan harga
4. Tidak ada pengusaha lain yang bisa memasuki pasar tersebut karena ada hambatan berupa keunggulan perusahaan

(3)   Pasar Oligopoli

Pasar oligopoli adalah suatu bentuk interaksi permintaan dan penawaran, di mana terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai seluruh permintaan pasar.
Pasar oligopoli memiliki cirri-ciri:
1. Terdapat beberapa penjual/produsen yang menguasai pasar.
2. Barang yang diperjual-belikan dapat homogen dan dapat pula berbeda corak
3. Terdapat hambatan masuk yang cukup kuat bagi perusahaan di luar pasar untuk masuk ke dalam pasar.

(4)   Pasar Persaingan Monopolistik
(5) Pasar Monopsoni
(6) Pasar Oligopsoni


B.     Pengertian Pasar Persaingan Sempurna, Monopoli dan Oligopoli

Pasar Persaingan Sempurna

Pasar persaingan sempurna adalah suatu struktur pasar dimana terdapat banyak penjual dan pembeli dimana masing-masing tidak dapat mempengaruhi keadaan pasar. Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
Ø  Jumlah pembeli dan penjual banyak, sehingga masing-masing pembeli dan penjual secara sendiri-sendiri tidak mampu mempengaruhi harga pasar.
Ø  Harga ditentukan oleh mekanisme permintaan dan penawaran dan tidak dapat diubah.
Ø  Setiap penjual dan pembeli sebagai pengambil harga (price taker).
Ø  Setiap perusahaan menghasilkan barang yang sama (Homogenous) menurut pandangan konsumen.
Ø  Setiap perusahaan bebas keluar masuk pasar (free entry and exit).
Ø  Sumber produksi bebas bergerak ke manapun.
Ø  Pembeli dan penjual mempunyai pengetahuan yang sempurna terhadap pasar (perfect knowledge).

Pasar Monopoli

Semua bentuk pasar yang bukan persaingan sempurna, dinamakan bentuk pasar persaingan tidak sempurna (imperfect competition) yang mempunyai berbagai bentuk : monopoli-monopsoni, duopoli-duopsoni, oligopoli-oligopsoni, dan persaingan monopolistik. Pasar monopoli adalah suatu bentuk pasar dimana hanya terdapat satu penjual saja (penjual tunggal) bebas menentukan harga. Penjual sebagai penentu harga (price setter) dan pembeli sebagai price taker.  Faktor-faktor penyebab terbentuknya pasar monopoli :
1.      Teknologi tinggi
2.      Modal tinggi
3.      Peraturan pemerintah / undang – undang
4.      Produk sangat spesifik

Pasar Oligopoli

·         Pasar oligopoli adalah suatu bentuk pasar yang di dalamnya hanya ada beberapa penjual.
·         Masing-masing penjual mempunyai pengaruh atas harga-harga barang yang dijual, tetapi tidak sebesar pengaruh penjual monopolis.
·         Ada saling ketergantungan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain.
·         Untuk menguasai harga dan konsumen adalah menggunakan merek-merek dagang tertentu (differentiated product), dengan mutu dan rasa agak sedikit berbeda.
·         Perusahaan oligopolis bersedia bekerjasama dengan saingannya menjalankan kebijakan harga dan output untuk memperoleh laba maksimal secara bersama-sama membentuk Kartel

C.      Monopoli dan Dimensi Etika Bisnis

Dari sisi etika bisnis, pasar monopoli dianggap kurang baik dalam mencapai nilai-nilai moral karena pasar monopoli tak teregulasi tidak mampu mencapai ketiga nilai keadilan kapitalis, efisiensi ekonomi dan juga tidak menghargai hak-hak negatif yang dicapai dalam persaingan sempurna.
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan manajer dan segenap karyawan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Pasar monopoli harus memiliki etika dalam berbisnis yang baik kepada para pembeli untuk menjual barang tersebut dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat yang berekonomi rendah dan pengusaha pendatang baru diberikan kesempatan untuk masuk kedalam pasar.

D.      Etika di dalam Pasar Kompetitif

Pertama, dalam sebuah sempurna pasar yang kompetitif, pembeli dan penjual bebas untuk memasuki atau meninggalkan pasar sebagai mereka pilih. Artinya, individu tidak dipaksa atau dilarang untuk berkecimpung dalam bisnis tertentu, asalkan mereka memiliki keahlian dan sumber daya keuangan yang diperlukan. 

Kedua, di sempurna pasar bebas yang kompetitif, semua bursa sepenuhnya sukarela. Artinya, peserta tidak dipaksa untuk membeli atau menjual apapun selain dari apa yang mereka secara bebas dan sadar persetujuan untuk membeli atau menjual. 

Ketiga, tidak ada penjual tunggal atau pembeli sehingga akan mendominasi pasar yang ia mampu memaksa orang lain untuk menerima syaratnya atau pergi tanpa. Di pasar ini, kekuatan industri adalah desentralisasi antara perusahaan banyak sehingga harga dan kuantitas tidak tergantung pada kehendak satu atau beberapa usaha. Singkatnya, sempurna pasar bebas kompetitif mewujudkan hak negatif dari kebebasan dari paksaan. 

Dengan demikian, mereka sempurna moral dalam tiga hal penting yaitu :
(a) Setiap terus menerus menetapkan bentuk kapitalis keadilan.
(b) Bersama-sama mereka memaksimalkan utilitas dalam bentuk efisiensi pasar.
(c) Masing-masing hal-hal penting hak-hak negatif tertentu dari pembeli dan penjual.

Tidak ada penjual tunggal atau pembeli dapat mendominasi pasar yang lain dan memaksa untuk menerima syaratnya. Jadi, kebebasan kesempatan, persetujuan, dan kebebasan dari paksaan semua dipertahankan dalam sistem ini.

E.       Kompetisi pada Pasar Ekonomi Global

Pasar global merupakan pasar berskala dunia yang terbuka bagi seluruh pelaku usaha. Pasar global mengalami perkembangan yang pesat belakangan ini karena beberapa faktor yaitu adanya beberapa negara industri yang mampu menghasilkan produk berkualitas dengan harga murah, misalnya China dan Taiwan.
Adanya kompetisi global, memberikan dorongan pada usaha-usaha di Indonesia untuk tetap eksis di tengah persaingan dunia. Faktor-faktor yang sebenarnya dapat menjadi daya, atau kemampuan, bagi Indonesia untuk bersaing dalam kompetisi pasar global, antara lain faktor sumber daya manusia dan faktor produktivitas dan efisiensi.
Dari segi makro, dalam menghadapi tantangan globalisasi perusahaan atau pelaku bisinis, pemerintah dan akademisi perlu mengembangkan tenaga kerja nasional melalui program-program terpadu dan nyata seperti misalnya penyusunan kurikulum pendidikan yang mengacu pada dunia usaha, dan pemberian pelatihan-pelatihan praktis. Kendati, tugas cukup berat, kita harus optimis dan segera menentukan dan menjalankan strategi yang tepat dalam meningkatkan mutu SDM/tenaga kerja ditingkat nasional kita agar kita tidak tertinggal jauh dalam percaturan bisnis dunia.

Referensi :  


Norma dan Etika Dalam Pemasaran, Produksi, Manajemen SDM dan Keuangan (finansial)

1.      Pasar dan Perlindungan Konsumen
Pasar adalah tempat bertemunya pembeli dan penjual untuk melakukan transaksi jual beli barang atau jasa. Menurut ilmu ekonomi, pasar berkaitan dengan kegiatannya bukan tempatnya. Para konsumen datang ke pasar untuk berbelanja dengan membawa uang untuk membayar harganya. Stanton, mengemukakan pengertian pasar yang lebih luas.

Perlindungan konsumen adalah perangkat hukum yang diciptakan untuk melindungi dan terpenuhinya hak konsumen. Sebagai contoh, para penjual diwajibkan menunjukkan tanda harga sebagai tanda pemberitahuan kepada konsumen. UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan bahwa hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa; hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.

2.      Etika Iklan
Untuk membuat konsumen tertarik, iklan harus dibuat menarik bahkan kadang dramatis. Tapi iklan tidak diterima oleh target tertentu (langsung). Iklan dikomunikasikan kepada khalayak luas (melalui media massa komunikasi iklan akan diterima oleh semua orang: semua usia, golongan, suku, dsb). Sehingga iklan harus memiliki etika, baik moral maupun bisnis.
Etika?
Ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (KBBI)
Ciri-ciri iklan yang baik
  • Etis: berkaitan dengan kepantasan.
  • Estetis: berkaitan dengan kelayakan (target market, target audiennya, kapan harus ditayangkan?).
  • Artistik: bernilai seni sehingga mengundang daya tarik khalayak.
Contoh Penerapan Etika
  • Iklan rokok: Tidak menampakkan secara eksplisit orang merokok.
  • Iklan pembalut wanita: Tidak memperlihatkan secara realistis dengan memperlihatkan daerah kepribadian wanita tersebut
  • Iklan sabun mandi: Tidak dengan memperlihatkan orang mandi secara utuh.
ETIKA SECARA UMUM
  • Jujur : tidak memuat konten yang tidak sesuai dengan kondisi produk yang diiklankan
  • Tidak memicu konflik SARA
  • Tidak mengandung pornografi
  • Tidak bertentangan dengan norma-norma yang berlaku.
  • Tidak melanggar etika bisnis, ex: saling menjatuhkan produk tertentu dan sebagainya.
  • Tidak plagiat
ETIKA PARIWARA INDONESIA (EPI)
(Disepakati Organisasi Periklanan dan Media Massa, 2005). Berikut ini kutipan beberapa etika periklanan yang terdapat dalam kitab EPI.
Tata Krama Isi Iklan
1. Hak Cipta: Penggunaan materi yang bukan milik sendiri, harus atas ijin tertulis dari pemilik atau pemegang merek yang sah.
2. Bahasa: (a) Iklan harus disajikan dalam bahasa yang bisa dipahami oleh khalayak sasarannya, dan tidak menggunakan persandian (enkripsi) yang dapat menimbulkan penafsiran selain dari yang dimaksudkan oleh perancang pesan iklan tersebut. (b) Tidak boleh menggunakan kata-kata superlatif seperti “paling”, “nomor satu”, ”top”, atau kata-kata berawalan “ter“. (c) Penggunaan kata ”100%”, ”murni”, ”asli” untuk menyatakan sesuatu kandungan harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis dari otoritas terkait atau sumber yang otentik. (d) Penggunaan kata ”halal” dalam iklan hanya dapat dilakukan oleh produk-produk yang sudah memperoleh sertifikat resmi dari Majelis Ulama Indonesia, atau lembaga yang berwenang.
3. Tanda Asteris (*): (a) Tanda asteris tidak boleh digunakan untuk menyembunyikan, menyesatkan, membingungkan atau membohongi khalayak tentang kualitas, kinerja, atau harga sebenarnya dari produk yang diiklankan, ataupun tentang ketidaktersediaan sesuatu produk. (b) Tanda asteris hanya boleh digunakan untuk memberi penjelasan lebih rinci atau sumber dari sesuatu pernyataan yang bertanda tersebut.
4. Penggunaan Kata ”Satu-satunya”: Iklan tidak boleh menggunakan kata-kata “satusatunya” atau yang bermakna sama, tanpa secara khas menyebutkan dalam hal apa produk tersebut menjadi yang satu-satunya dan hal tersebut harus dapat dibuktikan dan dipertanggungjawabkan.
5. Pemakaian Kata “Gratis”: Kata “gratis” atau kata lain yang bermakna sama tidak boleh dicantumkan dalam iklan, bila ternyata konsumen harus membayar biaya lain. Biaya pengiriman yang dikenakan kepada konsumen juga harus dicantumkan dengan jelas.
6. Pencantum Harga: Jika harga sesuatu produk dicantumkan dalam iklan, maka ia harus ditampakkan dengan jelas, sehingga konsumen mengetahui apa yang akan diperolehnya dengan harga tersebut.
7. Garansi: Jika suatu iklan mencantumkan garansi atau jaminan atas mutu suatu produk, maka dasar-dasar jaminannya harus dapat dipertanggung- jawabkan.
8. Janji Pengembalian Uang (warranty): (a) Syarat-syarat pengembalian uang tersebut harus dinyatakan secara jelas dan lengkap, antara lain jenis kerusakan atau kekurangan yang dijamin, dan jangka waktu berlakunya pengembalian uang. (b) Pengiklan wajib mengembalikan uang konsumen sesuai janji yang telah diiklankannya.
9. Rasa Takut dan Takhayul: Iklan tidak boleh menimbulkan atau mempermainkan rasa takut, maupun memanfaatkan kepercayaan orang terhadap takhayul, kecuali untuk tujuan positif.
10. Kekerasan: Iklan tidak boleh – langsung maupun tidak langsung -menampilkan adegan kekerasan yang merangsang atau memberi kesan membenarkan terjadinya tindakan kekerasan.
11. Keselamatan: Iklan tidak boleh menampilkan adegan yang mengabaikan segi-segi keselamatan, utamanya jika ia tidak berkaitan dengan produk yang diiklankan.
12. Perlindungan Hak-hak Pribadi: Iklan tidak boleh menampilkan atau melibatkan seseorang tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari yang bersangkutan, kecuali dalam penampilan yang bersifat massal, atau sekadar sebagai latar, sepanjang penampilan tersebut tidak merugikan yang bersangkutan.
13. Hiperbolisasi: Boleh dilakukan sepanjang ia semata-mata dimaksudkan sebagai penarik perhatian atau humor yang secara sangat jelas berlebihan atau tidak masuk akal, sehingga tidak menimbulkan salah persepsi dari khalayak yang disasarnya.
14. Waktu Tenggang (elapse time): Iklan yang menampilkan adegan hasil atau efek dari penggunaan produk dalam jangka waktu tertentu, harus jelas mengungkapkan memadainya rentang waktu tersebut.
15. Penampilan Pangan: Iklan tidak boleh menampilkan penyia-nyiaan, pemborosan, atau perlakuan yang tidak pantas lain terhadap makanan atau minuman.
16. Penampilan Uang: (a) Penampilan dan perlakuan terhadap uang dalam iklan haruslah sesuai dengan norma-norma kepatutan, dalam pengertian tidak mengesankan pemujaan ataupun pelecehan yang berlebihan. (b) Iklan tidak boleh menampilkan uang sedemikian rupa sehingga merangsang orang untuk memperolehnya dengan cara-cara yang tidak sah. (c) Iklan pada media cetak tidak boleh menampilkan uang dalam format frontal dan skala 1:1, berwarna ataupun hitam-putih. (d) Penampilan uang pada media visual harus disertai dengan tanda “specimen” yang dapat terlihat Jelas.
17. Kesaksian Konsumen (testimony): (a) Pemberian kesaksian hanya dapat dilakukan atas nama perorangan, bukan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas. (b) Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya. (c) Kesaksian konsumen harus dapat dibuktikan dengan pernyataan tertulis yang ditanda tangani oleh konsumen tersebut. (d) Identitas dan alamat pemberi kesaksian jika diminta oleh lembaga penegak etika, harus dapat diberikan secara lengkap. Pemberi kesaksian pun harus dapat dihubungi pada hari dan jam kantor biasa.
18. Anjuran (endorsement): (a) Pernyataan, klaim atau janji yang diberikan harus terkait dengan kompetensi yang dimiliki oleh penganjur. (b) Pemberian anjuran hanya dapat dilakukan oleh individu, tidak diperbolehkan mewakili lembaga, kelompok, golongan, atau masyarakat luas.
19. Perbandingan: (a) Perbandingan langsung dapat dilakukan, namun hanya terhadap aspek-aspek teknis produk, dan dengan kriteria yang tepat sama. (b) Jika perbandingan langsung menampilkan data riset, maka metodologi, sumber dan waktu penelitiannya harus diungkapkan secara jelas. Pengggunaan data riset tersebut harus sudah memperoleh persetujuan atau verifikasi dari organisasi penyelenggara riset tersebut. (c) Perbandingan tak langsung harus didasarkan pada kriteria yang tidak menyesatkan khalayak.
20. Perbandingan Harga: Hanya dapat dilakukan terhadap efisiensi dan kemanfaatan penggunaan produk, dan harus diserta dengan penjelasan atau penalaran yang memadai.
21. Merendahkan: Iklan tidak boleh merendahkan produk pesaing secara langsung maupun tidak langsung.
22. Peniruan: (a)  Iklan tidak boleh dengan sengaja meniru iklan produk pesaing sedemikian rupa sehingga dapat merendahkan produk pesaing, ataupun menyesatkan atau membingungkan khalayak. Peniruan tersebut meliputi baik ide dasar, konsep atau alur cerita, setting, komposisi musik maupun eksekusi. Dalam pengertian eksekusi termasuk model, kemasan, bentuk merek, logo, judul atau subjudul, slogan, komposisi huruf dan gambar, komposisi musik baik melodi maupun lirik, ikon atau atribut khas lain, dan properti. (b) Iklan tidak boleh meniru ikon atau atribut khas yang telah lebih dulu digunakan oleh sesuatu iklan produk pesaing dan masih digunakan hingga kurun dua tahun terakhir.
23. Istilah Ilmiah dan Statistik: Iklan tidak boleh menyalahgunakan istilah-istilah ilmiah dan statistik untuk menyesatkan khalayak, atau menciptakan kesan yang berlebihan.
24. Ketiadaan Produk: Iklan hanya boleh dimediakan jika telah ada kepastian tentang tersedianya produk yang diiklankan tersebut.
25. Ketaktersediaan Hadiah: Iklan tidak boleh menyatakan “selama persediaan masih ada” atau kata-kata lain yang bermakna sama.
26. Pornografi dan Pornoaksi: Iklan tidak boleh mengeksploitasi erotisme atau seksualitas dengan cara apa pun, dan untuk tujuan atau alasan apa pun.
27. Khalayak Anak-anak: (a) Iklan yang ditujukan kepada khalayak anakanak tidak boleh menampilkan hal-hal yang dapat mengganggu atau merusak jasmani dan rohani mereka, memanfaatkan kemudahpercayaan, kekurangpengalaman, atau kepolosan mereka. (b) Film iklan yang ditujukan kepada, atau tampil pada segmen waktu siaran khalayak anakanak dan menampilkan adegan kekerasan, aktivitas seksual, bahasa yang tidak pantas, dan atau dialog yang sulit wajib mencantumkan kata-kata “BimbinganOrangtua” atau simbol yang bermakna sama.

3.      Privasi konsumen

Privasi konsumen merupakan hak konsumen untuk memutuskan apa, pada siapa, dan berapa banyak informasi tentang diri konsumen yang boleh diungkapkan pada pihak lain atau perusahaan.

4.      Multimedia etika bisnis
v  Multimedia adalah penggunaan computer untuk menyajikan dan menggabungkan text, suara gambar dan animasi dengan dengan alat bantu dan koneksi ( tool dan internet link) sehingga pengguna dapat berinteraksi berkarya dan berkomunikasi dan multimedia juga diadopsi oleh dunia game. Multimedia digunakan pula di dunia pendidikan dan bisnis.
v  Di dalam dunia pendidikan multimedia digunakan sebagai bahan atau media pengajaran baik dalam kelas maupun sendiri sendiri. Didalam bisnis multimedia digunakan sebagai profil perusahaan, promosi bahkan sebagai kios informasi dan pelatihan.
v  Multimedia adalah Perpaduan antara teks, grafik, sound, animasi, dan video untuk menyampaikan pesan kepada publik.
v  Pada perkembangannya Multimedia dibagi atas dua jenis yaitu “Multimedia Linier” dan “Multimedia Interaktif. Multimedia Liner adalah jenis multimedia yang berjalan lurus. Multimedia jenis ini bisa diliat pada semua jenis film, Tutorial Vidio, dll. sedangkan Multimedia Interaktif adalah jenis multimedia interaksi, artinya ada interaksi antara media dengan pengguna media melalui bantuan komputer, mouse keaboard.

5.      Etika produksi

a.Pengertian Etika Produksi
Etika adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salah. Sedangkan produksi adalah suatu kegiatan menambah nilai guna barang dengan menggunakan sumberdaya yang ada
Jadi, Etika Produksi adalah seperangkat prinsip-prinsip dan nilai-nilai yang menegaskan tentang benar dan salahnya hal hal yang dikukan dalam proses produksi atau dalam proses penambahan nilai guna barang.
Tujuan Produksi antara lain :
1. Memperbanyak jumlah barang dan jasa
2. Menghasilkan barang dan jasa yang berkualitas tinggi
3. Memenuhi kebutuhan sesuai dengan peradaban
4. Mengganti barang-barang yang rusak atau habis
5. Memenuhi pasar dalam negeri untuk perusahaan dan rumah tangga
6. Memenuhi pasar internasional
7.Meningkatkan kemakmuran

b.Pentingnya Etika Produksi
Dalam proses produksi, subuah produsen pada hakikatnya tentu akan selalu berusaha untuk menekan biaya produksi dan berusaha untuk mendapatkan laba sebanyak banyaknya. Dalam upaya produsen untuk memperoleh keuntungan, pasti mereka akan melakukan banyak hal untuk memperolehnya. Termasuk mereka bisa melakukan hal hal yang mengancam keselamataan konsumen. Padahal konsumen dan produsen bekerjasama. Tanpa konsumen, produsen tidak akan berdaya. Seharunyalah produsen memeberi perhatian dan menjaga konsumen sebagai tanda terima kasih telah membeli barang atau menggunakan jasa yang mereka tawarkan. Namun banyak produsen yang tidak menjalankan hal ini. Produsen lebih mementingkan laba. Seperti banyaknya kasus kasus yang akhirnya mengancam keselamatan konsumen karena dalam memproduksi, produsen tidak memperhatikan hal hal buruk yang mungkin terjadi pada konsumen. Bahkan, konsumen ditipu, konsumen ditawarkan hal-hal yang mereka butuhkan, tapi pada kenyataannya, mereka tidak mendapat apa yang mereka butuhkan mereka tidak memperoleh sesuai dengan apa yang ditawarkan.

6.      Pemanfaatan SDM

MSDM terdiri dari kata manajemen dan sumberdaya manusia. Manajemen adalah seni mengatur proses pemanfaatan sumberdaya manusia dan sumber-sumber lainnya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan tertentu. Sumberdaya tersebut meliputi :
  1. Men (manusia)
  2. Money (uang)
  3. Method (metode/ cara/ sistem)
  4. Materials (bahan)
  5. Machines (mesin)
  6. Market (pasar)

Jadi pemanfaatan SDM yaitu memanfaatkan sumberdaya manusia  secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan tertentu. Unsur manusia merupakan salah satu unsur sumberdaya berkembang menjadi ilmu manajemen yang disebut MSDM yang merupakan terjemahan dari man power manajemen. Manajemen yang mengatur unsur manusi ini ada yang menyebut manajemen kepegawaian atau manajemen personalia. Cara memanfaatkan sumberdaya manusia yaitu dengan melakukan latihan kepada karyawan yang bertujuan untuk mengembangkan kemampuan, keterampilan, pengetahuan dan sikap karyawan sehingga lebih efektif dan efisien dalam mencapai sasaran program atau tujuan organisasi. 

7.      Etika Kerja

Etika kerja adalah sistem nilai atau norma yang digunakan oleh seluruh karyawan perusahaan. Termasuk pimpinannya dalam pelaksanaan kerja sehari-hari. Perusahaan dengan etika yang baik akan memiliki dan mengamalkan nilai-nilai, yakni :

a)    Kejujuran
b)   Keterbukaan
c)    Loyalitas kepada perusahaan
d)   Konsisten kepada keputusan
e)    Dedikasi kepada stakeholder
f)    Kerjasama yang baik
g)   Disiplin                             
h)   Bertanggungjawab

8.      Hak – hak pekerja

Hak-hak pekerja yang harus dipenuhi antara lain :
  1. Hak atas pekerjaan, kerja  merupakan HAM karena dgn hak atas hidup.
  2. Hak atas upah yang adil, sehingga tidak ada diskriminatif dalam pemberian upah.
  3. Hak untuk berserikat dan berkumpul, dapat menjadi media advokasi bagi pekerja.
  4. Hak untuk perlindungan keamanan dan kesehatan.
  5. Hak untuk diproses hukum secara sah, hak untuk diperlakuan secara sama.
  6. Hak atas rahasia pribadi.
  7. Hak atas kebebasan suara hati.
9.      Hubungan yang saling menguntungkan

Menciptakan hubungan SDM yang baik yaitu :
1)    Membentuk komite karyawan dan manajemen.
2)   Membuat buku pegangan karyawan.
3)   Sistem pengupahan yang profesional.
4)   Menciptakan suasana kerja yang kondusif.
5)   Menampung keluhan, saran dan kritik karyawan.

10.  Persepakatan penggunaan dana

Whistle blowing merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya kepada pihak lain. Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan yang merugikan perusahaan sediri maupun pihak lain.Whistle blowing dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu :
  1. Whistle blowing internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
  2. Whistle blowing eksternal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.