Rabu, 04 Januari 2017

ANALISIS KOPERASI SIMPAN PINJAM NASARI



KOPERASI SIMPAN PINJAM NASARI



Koperasi  NASARI  merupakan koperasi Yang bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam .didirikan di Semarang pada tanggal 31 Agustus 1998 ditengah krisis ekonomi dan moneter yang parah.  Kehadiran KSP Nasari yang memberikan kredit pensiun disambut antusias oleh para pensiunan PNS, TNI & Polri yang mengambil gaji di Kantor Pos karena merupakan alternatif jaringan keuangan yang mampu melayani lebih cepat.
KSP NASARI pada awalnya hanya beroperasi di wilayah Kotamadya Semarang, kemudian di Propinsi Jawa Tengah, lalu disusul oleh Daerah Istimewa Yogyakarta, Propinsi Jawa Barat, Propinsi Jawa Timur, Daerah khusus Ibukota Jakarta & Propinsi Banten, Sumatera Selatan, Bali, NTT, NTB, Propinsi Sumatera Utara, Propinsi Kalimantan Selatan, dan Propinsi Sulawesi Selatan, kini KSP NASARI telah mampu melayani pensiunan di seluruh wilayah Indonesia .

V I S I

Menjadi Koperasi Terbaik Milik Bangsa,
dengan Mengembangkan Potensi Ekonomi Rakyat Menuju Sejahtera Bersama

M I S I

- Mengelola Usaha Koperasi Secara Profesional Berbasis Teknologi Terkini
- Melakukan Inovasi Terus Menerus Untuk Memperkuat Eksistensi & Kompetensi Koperasi
- Memberikan Pelayanan Prima Untuk Kepuasan Masyarakat Yang Menjadi Anggota/calon Anggota

MOTTO

“KITA SEJAHTERA BERSAMA”

A.   MANAGEMENT
STRUKTUR ORGANISASI



B.    MITRA STRATEGIS
KSP NASARI selalu berupaya mengembangkan kerjasama dengan semua pihak dengan dasar win-win profit untuk menuju : “ Sejahtera Bersama ”, khususnya Institusi BUMN/BUMD/swasta TBK antara lain sebagai berikut :



BAB V
SISA HASIL USAHA

5.1  Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

·         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

5.2 Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:

1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha/omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Analisis :

Menurut analisa saya, informasi dasar tentang SHU  KSP NASARI adalah sebagai berikut:
KSP Nasari yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp. 100.000.000, menyajikan perhitungan laba/rugi singkat pada 31 Desember 2003 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota)      

·         Penjualan Rp. 460.000.000,-

Harga Pokok Penjualan Rp. 400.000.000,-
Laba Kotor Rp. 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp. 20.000.000,-
Laba Bersih Rp. 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
1. Cadangan Koperasi 40%
2. Jasa Anggota 25%
3. Jasa Modal 20%

·         Jasa Lain-lain 15%
Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp. 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp. 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp. 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp. 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp. 6.000.000,-
Total 100% Rp. 40.000.000,-

·         Jurnal
SHU Rp. 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp. 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp. 10.000.000,-
Jasa Modal Rp. 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp. 6.000.000,-

·         Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp. 8.000.000,- : Rp. 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
>> Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
>> Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

·         Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100% = (Rp. 10.000.000,- : Rp. 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
·         Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
·         Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman yang diterima Tuan Sahala Panggabean 
·         Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Sahala Panggabean  = (Rp. 8.000.000,- : Rp. 100.000.000,-) x Rp. 500.000,- = Rp. 40.000,.
·         Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x Pembelian Tuan Sahala Panggabean = (Rp. 10.000.000,- : Rp. 460.000.000,-) x Rp. 920.000,- = Rp. 20.000,-
·         Jadi yang diterima Tuan Sahala Panggabean adalah Rp. 40.000,- + Rp. 20.000,- = Rp. 60.000,-


5.3      Istilah-Istilah Informasi Dasar
·         SHU Total
adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·         Transaksi anggota
adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·         Partisipasi modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
·         Omzet atau volume usaha
adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.


5.4 Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


5.4.1 Pembagian SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA
Dimana :
·         SHUA
(Sisa hasil usaha )
·         JUA(Jasa Usaha Anggota)
·         JMa(Jasa Modal Anggota)


5.4.2 SHU per anggota dengan model matematika

SHUPa = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA 
Dimana :
·         SHU Pa
(Sisa Hasil Usaha per Anggota)
·         JUA
(Jasa Usaha Anggota)
·         JMA
(Jasa Modal Anggota)
·         VA
(Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
·         VUK
(Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
·         Sa
(Jumlah simpanan anggota)
·         TMS
(Modal sendiri total (simpanan anggota total)


5.5 Prinsip-Prinsip SHU
1.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
a)   SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
b)  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
c)   SHU anggota dibayar secara tunai


BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI

6.1 Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

6.1.1  Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Pengertian Manajemen
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
·         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
·         Kesukarelaan dalam keanggotaan
·         Menolong diri sendiri (self help)
·         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
·         Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
·         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
   
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.


Analisis :

      Menurut hasil analisis saya, KSP NASARI ( Koperasi Simpan Pinjam Nasari ) dengan  tujuan yaitu memaksimalkan keuntungan, memaksimumkan nilai perusahaan dan meminimumkan biaya. Dengan cara ini KSP Nasari memaksimumkan keuntungan dengan memperbanyak anggota koperasi yang meminjam uang kepada KSP Nasari, dengan begitu KSP Nasari akan dapat keuntungan dari pinjaman pinjaman para anggotanya tersebut.
  Untuk meminimumkan biaya KSP Nasari memperoleh dana untuk dipinjamkan/disalurkan kepada para anggota-anggotanya melalui instansi yang telah bekerja sama dengannya, seperti Bank BNI, Bank Bukopin, Asuransi Raya, Bank Mandiri Syariah, Bank Niaga, Asuransi Allianz, Bank BII, Bank Mega, Bank Mutiara dan PT. Pos Indonesia (Persero).
      KSP Nasari juga memiliki tujuan lain, yaitu Mengelola usaha koperasi secara profesional berbasis teknologi terkini, Melakukan inovasi terus menerus untuk memperkuat exsitensi dan kompetensi koperasi, dan Memberikan pelayanan prima untuk kepuasan masyarakat sebagai anggota / calon anggota.

6.1.2  Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
·         Anggota
·         Pengurus
·         Manajer
·         Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
·         Rapat anggota
·         Pengurus
·         Pengawas

6.1.2.1          Rapat Anggota

·         Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
·         Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
·         Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
·         Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·         Anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Analisis :
   
      Menurut analisis saya , Di akhir tahun buku 2013, KSP Nasari telah membukukan total aset Rp. 763 miliar , dengan jumlah anggota mencapai 128.149 orang di tahun 2013. Pada kesempatan ini Ketua KSP Nasari Sahala Panggabean yang juga menjabat sebagai ketua Forum Komunikasi dan Sinergi Koperasi Jasa Keuangan/Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJK/KJKS) mengajak masyarakat luas untuk mejadi anggota penyimpan KSP Nasari karena terbukti NPL KSP Nasari selama ini selalu dibawah 1% bahkan untuk tahun ini NPL KSP Nasari mencapai 0,32%. Hal ini bisa dicapai karena dana KSP Nasari hanya disalurkan kepada para pensiunan PNS/TNI/Polri yang gajinya dibayarkan melalui kantor pos, bank BRI, Bank BTPN, Bank Bukopin dan Bank Yudhabakti. Disamping itu seluruh peminjam kami diasuransikan sehingga resiko yang ada dapat tercover.
     
Adapula bukti Foto Rapat Anggota Tahunan KSP Nasari





6.1.2.2          Pengawas
·         Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
·         Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·         Pusat pengambil keputusan tertinggi
·         Pemberi nasihat
·         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·         Penjaga berkesinambungannya organisasi
·         Simbol


6.1.2.3         Pengawas

·         Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
·         Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
1.     Mempunyai kemampuan berusaha
2.    Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat   sekelilingnya
3.    Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
4.    Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi
5.    Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya
6.    Rajin bekerja, semangat dan lincah.

6.1.2.4         Manajer

6.1 Peranan manajer 
adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

6.2 Pendekatan Pada Sistem Koperasi
       Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1.     Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2.    Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).


Analisis :
     
     Menurut analisis saya , Koperasi nasari memiliki 4 unsur manajemen yaitu Anggota, Pengurus, Manajer, Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan. Setiap Rapat anggota koperasi nasari memiliki hak dan kewajiban yg sama karena motto dari koperasi nasari adalah “Kita Sejahtera Bersama”. Dari 2 uraian pendekatan sistem pada koperasi menurut Draheim koperasi nasari berada dalam kategori pendekatan sosial dikarenanakan nasari juga memiliki unsur2 sifat sosial yg ingin mensejahterakan masyarakat.


6.3 Interprestasi dari Koperasi Sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.


BAB VII
Jenis dan Bentuk Koperasi

7.1 Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
·         Koperasi Desa
·         Koperasi Pertanian
·         Koperasi Peternakan
·         Koperasi Perikanan
·         Koperasi Kerajinan/Industri
·         Koperasi Simpan Pinjam
·         Koperasi Konsumsi

Analisis :

     Menurut analisis saya , Koperasi Nasari termasuk ke dalam koperasi Simpan Pinjam karena koperasinya bergerak di bidang simpanan dan pinjaman selain itu Usaha koperasi yang dikelolanya oleh para anggota dengan membentuk kepengurusan koperasi melalui Rapat Anggota yang pelaksanaan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Menurut Teori Klasik
a) Koperasi pemakaian
b) Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c) Koperasi Simpan Pinjam


Analisis :
     
     Analisis saya , Menurut Teori Klasik koperasi Nasari termasuk dalam koperasi simpan pinjam karena memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1.  Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.  Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Analisis :
    
    Menurut saya , KSP Nasari memiliki tujuan yaitu memaksimalkan keuntungan, memaksimumkan nilai perusahaan dan meminimumkan biaya. Dengan cara ini KSP Nasari memaksimumkan keuntungan dengan memperbanyak anggota koperasi yang meminjam uang kepada KSP Nasari, dengan begitu KSP Nasari akan dapat keuntungan dari pinjaman-pinjaman para anggotanya tersebut.

7.1 Bentuk Koperasi
       Sesuai PP No. 60/1959
a) Koperasi  Primer
b) Koperasi Pusat
c) Koperasi Gabungan
d) Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Analisis :
     
     Menurut analisis saya , Koperasi Nasari termasuk ke dalam Koperasi Gabungan karena Agar mencapai tujuannya Koperasi Simpan Pinjam NASARI selalu berusaha meningkatkan hubungan kemitraan yang erat dengan Instansi Pemerintah, BUMN dan juga Instansi Swasta.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
·         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·         Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
·         Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Koperasi Primer dan Sekunder
·         Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
·         Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Analisis :
     
     Dari kedua teori di atas menurut Analisis saya , koperasi Nasari ada dalam kategori Koperasi Primer karena koperasi nasari tidak hanya melayani pensiunan saja melainkan juga masyarakat luas.

BAB VIII
Permodalan Koperasi

8.1 Sumber Modal
       Menurut UU No 12 / 1967
·         Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
·         Simpanan Wajib
adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·         Simpanan Sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
Menurut UU No. 25 / 1992
·         Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·         Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.


Analisis :

     Menurut Analisis saya , Modal Koperasi Nasari Dalam laporan Ketua KSP Nasari, Sahala Panggabean menyampaikan pertanggungjawabannya dengan memaparkan total asset, Kas, Modal, Simpanan, dan SHU.
Peningkatan yang cukup membanggakan telah dicapai oleh KSP Nasari dimana pada tahun 2009 beraset Rp. 191.438.591.000 dan pada tahun 2010 mancapai Rp. 392.650.276.000 . Kas pada tahun 2009 Rp. 22.197.354.000 dan pada tahun 2010 Rp. 33.870.244.000. dan perolahan SHU pada tahun 2010 sebesar Rp. 1.009.714.000


8.2 Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk  Cadangan.

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
·         Memenuhi kewajiban tertentu
·         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·         Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·         Perluasan usaha

Analisis :
    
     Menurut hasil analisis saya, Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Distribusi Cadangan Koperasi Nasari antara lain dipergunakan untuk :
1.     Meningkatkan pelayananan di Loket-loket pos dengan penambahan fasilitas Laptop di setiap loketnya.
2.    Peluasan jaringan keagenan Pos (Pos Pay/SOPP)
3.    Perluasan jaringan kantor di Lampung dan NTT (Atambua)
4.    Peningkatan SDM dengan Sertifikasi pejabat Koperasi
5.    Pembuatan system Human resources Informasi System
6.    Melakukan kerjasama bidang pendanaan dari perbankan maupun dari koperasi di luar negeri
7.    Melakukan kerjasama sinergi dengan sesama anggota Forum Komunikasi dan Sinergi KSP/USP/BMT/KJK/KJKS/Koperasi Jasa Keuangan Lainnya.


BAB IX
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota

9.1 Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :

1.     Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.    Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.

Analisis :

·         Simaster
Simpanan ini ditujukan untuk masyarakat luas sebagai anggota / calon anggota. KSP Nasari memberikan suku bunga diatas rata – rata yang diberikan perbankan. Penyetoran dan pengambilan dapat disesuaikan oleh penyimpan Fasilitas :
*      Saldo pembukaan Rp. 50.000,-
*      Jasa simpanan harian sebesar 7% p.a
*      Bisa tarik setor setiap hari
*      Fasilitas jemput bola
*      Fasilitas auto debet untuk pembayaran tagihan rutin (Listrik, PDAM, Telpon), pembelian tiket pesawat, pembayaran angsuran kredit kendaraan dan pulsa isi ulang.
*      Fasilitas pass book printer dan buku tabungan
*      Simpanan s/d Rp. 3.000.000,- tidak dikenakan pajak atas bunga simpanan
*      Hadiah langsung untuk pembukaan rekening (selama persediaan masih ada)

·         Simaster Silver
Simpanan khusus karyawan / karyawati PT. Pos Indonesia (persero) dengan suku bunga dan bonus bunga yang sangat menarik serta hadiah yang melimpah sebagai wujud sejahtera bersama KSPNASARI
Fasilitas :
*      Bonus saldo awal Rp. 25.000,- untuk setiap pembukaan rekening
*      Jasa simpanan sebesar 10% p.a
*      Setiap kelipatan Rp. 25.000,- memperoleh 1 poin yang berkesempatan mendapatkan tv
*      Penyimpan dengan saldo rata-rata minimal Rp. 500.000,- (tidak pernah berstatus rekening pasif selama periode 1 september 2008 s/d 31 agustus 2009), berhak memperoleh bonus sebesar 20% dari jumlah saldo rata-rata
*      Setoran minimal sebesar Rp. 10.000,-
*      Bebas biaya administrasi bulanan

·         Simaster Senior
Simpanan ini ditujukan untuk pensiunan sebagai anggota / calon anggota untuk mempersiapkan keuangannya dihari tua, suku bunga yang menarik dan fleksibilitas yang pasti sangat membantu para pensiunan.
Fasilitas :
*      Khusus untuk Bapak / Ibu anggota Pensiun
*      Bunga simpanan 5% p.a
*      Tidak dikenakan pajak atas bunga simpanan s/d Rp. 5.000.000,-
*      Saldo pembukaan Rp. 50.000,-
*      Simpanan bisa disetor langsung dari gaji pensiun dikantor POS
Dalam hal ini para anggota akan sangat diuntungkan karena diberikan suku bunga di atas rata rata yang diberikan perbankan belum lagi ada banyak fasilitas yang diberikan KSP NASARI.

9.2     Efek harga dan efek biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.


Analisis :

     Menurut analisis saya , koperasi Nasari dalam efek harga dan efek biayanya berada pada tingkat partisipasi para anggotanya.karena semakin banyak simpanan yang mereka simpan akan semakin baik pula keberhasilan yang akan mereka dapatkan di hari tua nanti karena sangat menguntungkannya suku bunga yang diberikan ksp Nasari.

9.3    Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tsb.


Analisis :
     Menurut Analisis Saya , KSP Nasari dalam analisa hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi adalah pada banyaknya anggota yang berpartsipasi.seperti yang telah dijelaskan dalam konsep koperasi yang mana fungsi laba rugi tergantung dari banyaknya anggota yang bila semakin banyak yang bergabung maka keuntungannya pun akan semakin tinggi.dengan demikian,hubungan antara para anggota dan efek ekonomis koperasi sangat berperan dalam keuntungan yang diperoleh oleh anggotanya juga.


9.4     Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.

Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.     Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.    Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.


BAB X
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan

10.1     Efisiensi  Perusahaan Koperasi

Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
*      Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
*      Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)

MEL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

METL

adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
   
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA

Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1.     Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2.    Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha

10.2       Efektivitas Koperasi

*      Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
*      Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MELAnggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

10.3     Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.

Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUkx 100 %
1.     Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
2.    Modal koperasi
a) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

Analisis :

     Menurut analisis saya , KSP Nasari dalam Menghadapi kondisi menurunnya pendapatan maka KSP Nasari telah mengambil berbagai kebijakan untuk dapat survive dalam menghadapi semua tantangan tersebut dan terus berkarya menciptakan kesejahteraan bersama.  Adapun langkah-langkah tersebut meliputi :
*      Mengeluarkan produk-produk lending berupa Pinjaman Umum baik Kredit Umum Mikro Prasejahteraatau disebut “Pinjaman Berlian” untuk komunitas maupun “Pinjaman Prima” untuk peminjam perseorangan, dan juga “Pinjaman ONH” serta yang terakhir adalah “Pinjaman Sinari” yang merupakan pinjaman berbentuk lease-backkhususnya dikalangan para pensiunan PNS, pensiunan TNI dan POLRI dengan keluarga besarnya yang menjadi Anggota Koperasi KSP Nasari.
*      Menerbitkan produk simpanan anggota berkala “Dana Braya” dan juga produk simpanan dengan mendapatkan hadiah/ cash-back bernama “Simpanan Sinergi” yang dimaksudkan untuk mendapatkan pembiayaan secara berkesinambungan dengan bungapinjaman rendah.
*      Menyesuaikan jasa Simaster Profit (simpanan berjangka) yang lebih kompetitif untuk memperkuat basis pembiayaan dari anggota Penyimpan perseorangan.
*      Melakukan sentralisasi biaya sehingga pengeluaran lebih efektif dan efisien serta dapat diadministrasikan secara tertib.
*      Memberlakukan sistem Reward & Punishment yang lebih terukur guna meningkatkan produktivitas dari setiap jajaran KSP Nasari, sehingga karyawan yang berprestasi akan menikmati reward yang lebih baik.


10.4 Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.

Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi
1. Neraca,
2. perhitungan hasil usaha (income statement),
3. Laporan arus kas (cash flow),
4. catatan atas laporan keuangan

Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan


Analisis :

     Menurut analisis saya , KSP Nasari juga sama dengan badan usaha atau perusahaan lain yang memiliki Laporan Keuangan sesuai dengan yang telah dijelaskan diatas. Mengingat pemakai laporan keuangan koperasi adalah anggota koperasi , pengurus , pengawas serta stakeholder maka laporan keuangan harus memenuhi ketentuan dalam penyajian kualitatif laporan keuangan . Dan Laporan Keuangan tersebut dapat dibuktikan dengan sebenar-benarnya, sehingga Koperasi tersebut dapat meningkatkan keuangan koperasi ataupun meningkatkan SHU.



BAB XI
Peranan Koperasi

11. 1 Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar

Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1.  Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2.  Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu : Monopoli,Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli

11.2 Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Persaingan Sempurna
Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
*      Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
*      Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
*      Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
*      Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna


11.3 Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopolistik

Ciri-cirinya :
*      Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
*      Produk yang dihasilkan tidak homogen
*      Ada produk substitusinya
*      Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
*      Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya

11.4   Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopsoni
Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli

11.5   Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Oligopoli

*      Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar
*      Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan non harga
*      Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk

Analisis :

     Menurut analisis saya , KSP Nasari termasuk ke dalam Pasar Persaingan Sempurna. Karena di dalam Peranan Koperasi terdapat cirri-ciri Pasar Persaingan Sempurna, yakni:

Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
*      Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
*      Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
*      Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
*      Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna


BAB XII
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

12. 1 Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )

Kendala yang dihadapi masyarakat :
1.     Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2.    Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
                   a) Koqnisi
                   b) Apeksi
c)    Psikomotor
3.    Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
                   a) Ofisialisasi
                   b) De-ofisialisasi
                   c) Otonomisasi
4.    Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945


Analisis:
         
      Menurut analisis saya , Pada setiap organisasi, institusi, perusahaan, koperasi, dan sebagainya.Pasti akan ada perbedaan pendapat. Dengan adanya perbedaan pendapat tersebut, baik Pengurus ataupun Anggota Koperasi harus bisa mengatasi situasi tersebut dengan baik, dan sebaiknya tidak mengambil keputusan secara subjektif.
     Jadi , KSP Nasari sudah bisa mengatasi hal tersebut, karena pada setiap Rapat Anggota Tahunan yang rutin dilaksanakan, selalu terlaksana dengan baik, tidak ada perseteruan berkepanjangan mengenai perbedaan pendapat pada saat Rapat Anggota. Dan dari sekian banyak nya cabang yang dimiliki KSP Nasari di seluruh indonesia membuktikan KSP Nasari mampu berkembang dan maju.


12.2 Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989

*      Tahap I 
Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
*      Tahap II 

Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
*      Tahap III
Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri

Analisis :
     Menurut analisis saya , dari  ketiga tahapan pembangunan koperasi menurut A.Hanel, 1989 tersebut, KSNP Nasari telah melalui ketiga tahapan tersebut diatas. Terbukti dengan yang pada awalnya beroperasi di wilayah kotamadya semarang , kemudian di Propinsi Jawa Tengah, lalu disusul oleh Daerah Istimewa Yogyakarta, Propinsi Jawa Barat, Propinsi Jawa Timur, Daerah khusus Ibukota Jakarta & Propinsi Banten, Sumatera Selatan, Bali, NTT, NTB, Propinsi Sumatera Utara, Propinsi Kalimantan Selatan, dan Propinsi Sulawesi Selatan.
Kini KSP NASARI telah mampu melayani pensiunan di seluruh wilayah Indonesia dengan persetujuan Menteri Koperasi & UKM RI melalui Surat Nomor : 01/DEP.I/2003 tanggal 14 Januari 2003