Rabu, 04 Januari 2017

ANALISIS KOPERASI SIMPAN PINJAM NASARI



KOPERASI SIMPAN PINJAM NASARI



Koperasi  NASARI  merupakan koperasi Yang bergerak dalam bidang usaha simpan pinjam .didirikan di Semarang pada tanggal 31 Agustus 1998 ditengah krisis ekonomi dan moneter yang parah.  Kehadiran KSP Nasari yang memberikan kredit pensiun disambut antusias oleh para pensiunan PNS, TNI & Polri yang mengambil gaji di Kantor Pos karena merupakan alternatif jaringan keuangan yang mampu melayani lebih cepat.
KSP NASARI pada awalnya hanya beroperasi di wilayah Kotamadya Semarang, kemudian di Propinsi Jawa Tengah, lalu disusul oleh Daerah Istimewa Yogyakarta, Propinsi Jawa Barat, Propinsi Jawa Timur, Daerah khusus Ibukota Jakarta & Propinsi Banten, Sumatera Selatan, Bali, NTT, NTB, Propinsi Sumatera Utara, Propinsi Kalimantan Selatan, dan Propinsi Sulawesi Selatan, kini KSP NASARI telah mampu melayani pensiunan di seluruh wilayah Indonesia .

V I S I

Menjadi Koperasi Terbaik Milik Bangsa,
dengan Mengembangkan Potensi Ekonomi Rakyat Menuju Sejahtera Bersama

M I S I

- Mengelola Usaha Koperasi Secara Profesional Berbasis Teknologi Terkini
- Melakukan Inovasi Terus Menerus Untuk Memperkuat Eksistensi & Kompetensi Koperasi
- Memberikan Pelayanan Prima Untuk Kepuasan Masyarakat Yang Menjadi Anggota/calon Anggota

MOTTO

“KITA SEJAHTERA BERSAMA”

A.   MANAGEMENT
STRUKTUR ORGANISASI



B.    MITRA STRATEGIS
KSP NASARI selalu berupaya mengembangkan kerjasama dengan semua pihak dengan dasar win-win profit untuk menuju : “ Sejahtera Bersama ”, khususnya Institusi BUMN/BUMD/swasta TBK antara lain sebagai berikut :



BAB V
SISA HASIL USAHA

5.1  Pengertian SHU

Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :

·         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.

5.2 Informasi Dasar

Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:

1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha/omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Analisis :

Menurut analisa saya, informasi dasar tentang SHU  KSP NASARI adalah sebagai berikut:
KSP Nasari yang jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp. 100.000.000, menyajikan perhitungan laba/rugi singkat pada 31 Desember 2003 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota)      

·         Penjualan Rp. 460.000.000,-

Harga Pokok Penjualan Rp. 400.000.000,-
Laba Kotor Rp. 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp. 20.000.000,-
Laba Bersih Rp. 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi sebagai berikut:
1. Cadangan Koperasi 40%
2. Jasa Anggota 25%
3. Jasa Modal 20%

·         Jasa Lain-lain 15%
Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp. 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp. 16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp. 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp. 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp. 6.000.000,-
Total 100% Rp. 40.000.000,-

·         Jurnal
SHU Rp. 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp. 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp. 10.000.000,-
Jasa Modal Rp. 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp. 6.000.000,-

·         Persentase jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp. 8.000.000,- : Rp. 100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
>> Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
>> Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang

·         Persentase jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100% = (Rp. 10.000.000,- : Rp. 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
·         Perhitungan di atas adalah untuk koperasi konsumsi
·         Untuk koperasi simpan pinjam, total penjualan diganti dengan total pinjaman yang diterima Tuan Sahala Panggabean 
·         Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa modal : Total modal) x Modal Tuan Sahala Panggabean  = (Rp. 8.000.000,- : Rp. 100.000.000,-) x Rp. 500.000,- = Rp. 40.000,.
·         Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x Pembelian Tuan Sahala Panggabean = (Rp. 10.000.000,- : Rp. 460.000.000,-) x Rp. 920.000,- = Rp. 20.000,-
·         Jadi yang diterima Tuan Sahala Panggabean adalah Rp. 40.000,- + Rp. 20.000,- = Rp. 60.000,-


5.3      Istilah-Istilah Informasi Dasar
·         SHU Total
adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·         Transaksi anggota
adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·         Partisipasi modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
·         Omzet atau volume usaha
adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·         Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
·         Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.


5.4 Rumus Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


5.4.1 Pembagian SHU per anggota

SHUA = JUA + JMA
Dimana :
·         SHUA
(Sisa hasil usaha )
·         JUA(Jasa Usaha Anggota)
·         JMa(Jasa Modal Anggota)


5.4.2 SHU per anggota dengan model matematika

SHUPa = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA 
Dimana :
·         SHU Pa
(Sisa Hasil Usaha per Anggota)
·         JUA
(Jasa Usaha Anggota)
·         JMA
(Jasa Modal Anggota)
·         VA
(Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
·         VUK
(Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
·         Sa
(Jumlah simpanan anggota)
·         TMS
(Modal sendiri total (simpanan anggota total)


5.5 Prinsip-Prinsip SHU
1.  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
a)   SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
b)  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
c)   SHU anggota dibayar secara tunai


BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI

6.1 Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

6.1.1  Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.Pengertian Manajemen
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
·         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
·         Kesukarelaan dalam keanggotaan
·         Menolong diri sendiri (self help)
·         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
·         Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
·         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
   
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.


Analisis :

      Menurut hasil analisis saya, KSP NASARI ( Koperasi Simpan Pinjam Nasari ) dengan  tujuan yaitu memaksimalkan keuntungan, memaksimumkan nilai perusahaan dan meminimumkan biaya. Dengan cara ini KSP Nasari memaksimumkan keuntungan dengan memperbanyak anggota koperasi yang meminjam uang kepada KSP Nasari, dengan begitu KSP Nasari akan dapat keuntungan dari pinjaman pinjaman para anggotanya tersebut.
  Untuk meminimumkan biaya KSP Nasari memperoleh dana untuk dipinjamkan/disalurkan kepada para anggota-anggotanya melalui instansi yang telah bekerja sama dengannya, seperti Bank BNI, Bank Bukopin, Asuransi Raya, Bank Mandiri Syariah, Bank Niaga, Asuransi Allianz, Bank BII, Bank Mega, Bank Mutiara dan PT. Pos Indonesia (Persero).
      KSP Nasari juga memiliki tujuan lain, yaitu Mengelola usaha koperasi secara profesional berbasis teknologi terkini, Melakukan inovasi terus menerus untuk memperkuat exsitensi dan kompetensi koperasi, dan Memberikan pelayanan prima untuk kepuasan masyarakat sebagai anggota / calon anggota.

6.1.2  Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
·         Anggota
·         Pengurus
·         Manajer
·         Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota  pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
·         Rapat anggota
·         Pengurus
·         Pengawas

6.1.2.1          Rapat Anggota

·         Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
·         Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
·         Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
·         Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·         Anggaran dasar
·         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
·         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·         Pembagian SHU
·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

Analisis :
   
      Menurut analisis saya , Di akhir tahun buku 2013, KSP Nasari telah membukukan total aset Rp. 763 miliar , dengan jumlah anggota mencapai 128.149 orang di tahun 2013. Pada kesempatan ini Ketua KSP Nasari Sahala Panggabean yang juga menjabat sebagai ketua Forum Komunikasi dan Sinergi Koperasi Jasa Keuangan/Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJK/KJKS) mengajak masyarakat luas untuk mejadi anggota penyimpan KSP Nasari karena terbukti NPL KSP Nasari selama ini selalu dibawah 1% bahkan untuk tahun ini NPL KSP Nasari mencapai 0,32%. Hal ini bisa dicapai karena dana KSP Nasari hanya disalurkan kepada para pensiunan PNS/TNI/Polri yang gajinya dibayarkan melalui kantor pos, bank BRI, Bank BTPN, Bank Bukopin dan Bank Yudhabakti. Disamping itu seluruh peminjam kami diasuransikan sehingga resiko yang ada dapat tercover.
     
Adapula bukti Foto Rapat Anggota Tahunan KSP Nasari





6.1.2.2          Pengawas
·         Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
·         Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·         Pusat pengambil keputusan tertinggi
·         Pemberi nasihat
·         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·         Penjaga berkesinambungannya organisasi
·         Simbol


6.1.2.3         Pengawas

·         Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
·         Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
1.     Mempunyai kemampuan berusaha
2.    Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan masyarakat   sekelilingnya
3.    Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan nasihat-nasihatnya.
4.    Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi
5.    Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya
6.    Rajin bekerja, semangat dan lincah.

6.1.2.4         Manajer

6.1 Peranan manajer 
adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

6.2 Pendekatan Pada Sistem Koperasi
       Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1.     Organisasi dari orang-orang dengan unsur eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2.    Perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).


Analisis :
     
     Menurut analisis saya , Koperasi nasari memiliki 4 unsur manajemen yaitu Anggota, Pengurus, Manajer, Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan. Setiap Rapat anggota koperasi nasari memiliki hak dan kewajiban yg sama karena motto dari koperasi nasari adalah “Kita Sejahtera Bersama”. Dari 2 uraian pendekatan sistem pada koperasi menurut Draheim koperasi nasari berada dalam kategori pendekatan sosial dikarenanakan nasari juga memiliki unsur2 sifat sosial yg ingin mensejahterakan masyarakat.


6.3 Interprestasi dari Koperasi Sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.


BAB VII
Jenis dan Bentuk Koperasi

7.1 Jenis Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
·         Koperasi Desa
·         Koperasi Pertanian
·         Koperasi Peternakan
·         Koperasi Perikanan
·         Koperasi Kerajinan/Industri
·         Koperasi Simpan Pinjam
·         Koperasi Konsumsi

Analisis :

     Menurut analisis saya , Koperasi Nasari termasuk ke dalam koperasi Simpan Pinjam karena koperasinya bergerak di bidang simpanan dan pinjaman selain itu Usaha koperasi yang dikelolanya oleh para anggota dengan membentuk kepengurusan koperasi melalui Rapat Anggota yang pelaksanaan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Menurut Teori Klasik
a) Koperasi pemakaian
b) Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c) Koperasi Simpan Pinjam


Analisis :
     
     Analisis saya , Menurut Teori Klasik koperasi Nasari termasuk dalam koperasi simpan pinjam karena memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”

Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1.  Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.  Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Analisis :
    
    Menurut saya , KSP Nasari memiliki tujuan yaitu memaksimalkan keuntungan, memaksimumkan nilai perusahaan dan meminimumkan biaya. Dengan cara ini KSP Nasari memaksimumkan keuntungan dengan memperbanyak anggota koperasi yang meminjam uang kepada KSP Nasari, dengan begitu KSP Nasari akan dapat keuntungan dari pinjaman-pinjaman para anggotanya tersebut.

7.1 Bentuk Koperasi
       Sesuai PP No. 60/1959
a) Koperasi  Primer
b) Koperasi Pusat
c) Koperasi Gabungan
d) Koperasi Induk

Dalam hal ini, bentuk Koperasi  masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

Analisis :
     
     Menurut analisis saya , Koperasi Nasari termasuk ke dalam Koperasi Gabungan karena Agar mencapai tujuannya Koperasi Simpan Pinjam NASARI selalu berusaha meningkatkan hubungan kemitraan yang erat dengan Instansi Pemerintah, BUMN dan juga Instansi Swasta.

Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
·         Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·         Di tiap Daerah  Tingkat II ditumbuhkan  Pusat Koperasi
·         Di tiap  Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·         Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi

Koperasi Primer dan Sekunder
·         Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
·         Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Analisis :
     
     Dari kedua teori di atas menurut Analisis saya , koperasi Nasari ada dalam kategori Koperasi Primer karena koperasi nasari tidak hanya melayani pensiunan saja melainkan juga masyarakat luas.

BAB VIII
Permodalan Koperasi

8.1 Sumber Modal
       Menurut UU No 12 / 1967
·         Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota  untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama  untuk semua anggota
·         Simpanan Wajib
adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·         Simpanan Sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
Menurut UU No. 25 / 1992
·         Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
·         Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.


Analisis :

     Menurut Analisis saya , Modal Koperasi Nasari Dalam laporan Ketua KSP Nasari, Sahala Panggabean menyampaikan pertanggungjawabannya dengan memaparkan total asset, Kas, Modal, Simpanan, dan SHU.
Peningkatan yang cukup membanggakan telah dicapai oleh KSP Nasari dimana pada tahun 2009 beraset Rp. 191.438.591.000 dan pada tahun 2010 mancapai Rp. 392.650.276.000 . Kas pada tahun 2009 Rp. 22.197.354.000 dan pada tahun 2010 Rp. 33.870.244.000. dan perolahan SHU pada tahun 2010 sebesar Rp. 1.009.714.000


8.2 Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa  hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran  Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa  25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk  Cadangan.

Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
·         Memenuhi kewajiban tertentu
·         Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
·         Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
·         Perluasan usaha

Analisis :
    
     Menurut hasil analisis saya, Karena modal perusahaan sudah berkurang dan beresiko.
Distribusi Cadangan Koperasi Nasari antara lain dipergunakan untuk :
1.     Meningkatkan pelayananan di Loket-loket pos dengan penambahan fasilitas Laptop di setiap loketnya.
2.    Peluasan jaringan keagenan Pos (Pos Pay/SOPP)
3.    Perluasan jaringan kantor di Lampung dan NTT (Atambua)
4.    Peningkatan SDM dengan Sertifikasi pejabat Koperasi
5.    Pembuatan system Human resources Informasi System
6.    Melakukan kerjasama bidang pendanaan dari perbankan maupun dari koperasi di luar negeri
7.    Melakukan kerjasama sinergi dengan sesama anggota Forum Komunikasi dan Sinergi KSP/USP/BMT/KJK/KJKS/Koperasi Jasa Keuangan Lainnya.


BAB IX
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota

9.1 Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :

1.     Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2.    Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar koperasi.

Analisis :

·         Simaster
Simpanan ini ditujukan untuk masyarakat luas sebagai anggota / calon anggota. KSP Nasari memberikan suku bunga diatas rata – rata yang diberikan perbankan. Penyetoran dan pengambilan dapat disesuaikan oleh penyimpan Fasilitas :
*      Saldo pembukaan Rp. 50.000,-
*      Jasa simpanan harian sebesar 7% p.a
*      Bisa tarik setor setiap hari
*      Fasilitas jemput bola
*      Fasilitas auto debet untuk pembayaran tagihan rutin (Listrik, PDAM, Telpon), pembelian tiket pesawat, pembayaran angsuran kredit kendaraan dan pulsa isi ulang.
*      Fasilitas pass book printer dan buku tabungan
*      Simpanan s/d Rp. 3.000.000,- tidak dikenakan pajak atas bunga simpanan
*      Hadiah langsung untuk pembukaan rekening (selama persediaan masih ada)

·         Simaster Silver
Simpanan khusus karyawan / karyawati PT. Pos Indonesia (persero) dengan suku bunga dan bonus bunga yang sangat menarik serta hadiah yang melimpah sebagai wujud sejahtera bersama KSPNASARI
Fasilitas :
*      Bonus saldo awal Rp. 25.000,- untuk setiap pembukaan rekening
*      Jasa simpanan sebesar 10% p.a
*      Setiap kelipatan Rp. 25.000,- memperoleh 1 poin yang berkesempatan mendapatkan tv
*      Penyimpan dengan saldo rata-rata minimal Rp. 500.000,- (tidak pernah berstatus rekening pasif selama periode 1 september 2008 s/d 31 agustus 2009), berhak memperoleh bonus sebesar 20% dari jumlah saldo rata-rata
*      Setoran minimal sebesar Rp. 10.000,-
*      Bebas biaya administrasi bulanan

·         Simaster Senior
Simpanan ini ditujukan untuk pensiunan sebagai anggota / calon anggota untuk mempersiapkan keuangannya dihari tua, suku bunga yang menarik dan fleksibilitas yang pasti sangat membantu para pensiunan.
Fasilitas :
*      Khusus untuk Bapak / Ibu anggota Pensiun
*      Bunga simpanan 5% p.a
*      Tidak dikenakan pajak atas bunga simpanan s/d Rp. 5.000.000,-
*      Saldo pembukaan Rp. 50.000,-
*      Simpanan bisa disetor langsung dari gaji pensiun dikantor POS
Dalam hal ini para anggota akan sangat diuntungkan karena diberikan suku bunga di atas rata rata yang diberikan perbankan belum lagi ada banyak fasilitas yang diberikan KSP NASARI.

9.2     Efek harga dan efek biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.


Analisis :

     Menurut analisis saya , koperasi Nasari dalam efek harga dan efek biayanya berada pada tingkat partisipasi para anggotanya.karena semakin banyak simpanan yang mereka simpan akan semakin baik pula keberhasilan yang akan mereka dapatkan di hari tua nanti karena sangat menguntungkannya suku bunga yang diberikan ksp Nasari.

9.3    Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang didapat oleh anggota tsb.


Analisis :
     Menurut Analisis Saya , KSP Nasari dalam analisa hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi adalah pada banyaknya anggota yang berpartsipasi.seperti yang telah dijelaskan dalam konsep koperasi yang mana fungsi laba rugi tergantung dari banyaknya anggota yang bila semakin banyak yang bergabung maka keuntungannya pun akan semakin tinggi.dengan demikian,hubungan antara para anggota dan efek ekonomis koperasi sangat berperan dalam keuntungan yang diperoleh oleh anggotanya juga.


9.4     Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan.

Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1.     Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2.    Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.


BAB X
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan

10.1     Efisiensi  Perusahaan Koperasi

Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
*      Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
*      Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)

MEL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.

METL

adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
   
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA

Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU
METL = SHUa

Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1.     Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2.    Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha

10.2       Efektivitas Koperasi

*      Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
*      Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MELAnggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika EvK >1, berarti efektif

10.3     Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.

Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUkx 100 %
1.     Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
2.    Modal koperasi
a) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

Analisis :

     Menurut analisis saya , KSP Nasari dalam Menghadapi kondisi menurunnya pendapatan maka KSP Nasari telah mengambil berbagai kebijakan untuk dapat survive dalam menghadapi semua tantangan tersebut dan terus berkarya menciptakan kesejahteraan bersama.  Adapun langkah-langkah tersebut meliputi :
*      Mengeluarkan produk-produk lending berupa Pinjaman Umum baik Kredit Umum Mikro Prasejahteraatau disebut “Pinjaman Berlian” untuk komunitas maupun “Pinjaman Prima” untuk peminjam perseorangan, dan juga “Pinjaman ONH” serta yang terakhir adalah “Pinjaman Sinari” yang merupakan pinjaman berbentuk lease-backkhususnya dikalangan para pensiunan PNS, pensiunan TNI dan POLRI dengan keluarga besarnya yang menjadi Anggota Koperasi KSP Nasari.
*      Menerbitkan produk simpanan anggota berkala “Dana Braya” dan juga produk simpanan dengan mendapatkan hadiah/ cash-back bernama “Simpanan Sinergi” yang dimaksudkan untuk mendapatkan pembiayaan secara berkesinambungan dengan bungapinjaman rendah.
*      Menyesuaikan jasa Simaster Profit (simpanan berjangka) yang lebih kompetitif untuk memperkuat basis pembiayaan dari anggota Penyimpan perseorangan.
*      Melakukan sentralisasi biaya sehingga pengeluaran lebih efektif dan efisien serta dapat diadministrasikan secara tertib.
*      Memberlakukan sistem Reward & Punishment yang lebih terukur guna meningkatkan produktivitas dari setiap jajaran KSP Nasari, sehingga karyawan yang berprestasi akan menikmati reward yang lebih baik.


10.4 Analisis Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.

Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi
1. Neraca,
2. perhitungan hasil usaha (income statement),
3. Laporan arus kas (cash flow),
4. catatan atas laporan keuangan

Adapun perbedaan yang pertama adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan gabungan


Analisis :

     Menurut analisis saya , KSP Nasari juga sama dengan badan usaha atau perusahaan lain yang memiliki Laporan Keuangan sesuai dengan yang telah dijelaskan diatas. Mengingat pemakai laporan keuangan koperasi adalah anggota koperasi , pengurus , pengawas serta stakeholder maka laporan keuangan harus memenuhi ketentuan dalam penyajian kualitatif laporan keuangan . Dan Laporan Keuangan tersebut dapat dibuktikan dengan sebenar-benarnya, sehingga Koperasi tersebut dapat meningkatkan keuangan koperasi ataupun meningkatkan SHU.



BAB XI
Peranan Koperasi

11. 1 Peranan Koperasi dalam berbagai bentuk pasar

Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1.  Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2.  Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu : Monopoli,Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli

11.2 Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Persaingan Sempurna
Peranan Koperasi dalam Persaingan Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
*      Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
*      Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
*      Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
*      Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna


11.3 Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopolistik

Ciri-cirinya :
*      Banyak pejual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
*      Produk yang dihasilkan tidak homogen
*      Ada produk substitusinya
*      Keluar atau masuk ke industri relatif mudah
*      Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya

11.4   Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopsoni
Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli

11.5   Peranan Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Oligopoli

*      Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar
*      Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam pasar oligopoli yaitu strategi harga dan non harga
*      Untuk menghindari perang harga, perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk

Analisis :

     Menurut analisis saya , KSP Nasari termasuk ke dalam Pasar Persaingan Sempurna. Karena di dalam Peranan Koperasi terdapat cirri-ciri Pasar Persaingan Sempurna, yakni:

Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
*      Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
*      Produk yang dijual perusahaan adalah sejenis (homogen)
*      Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
*      Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna


BAB XII
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang

12. 1 Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )

Kendala yang dihadapi masyarakat :
1.     Perbedaan pendapat masayarakat mengenai Koperasi
2.    Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
                   a) Koqnisi
                   b) Apeksi
c)    Psikomotor
3.    Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
                   a) Ofisialisasi
                   b) De-ofisialisasi
                   c) Otonomisasi
4.    Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur berlandaskan Pancasila dan UUD1945


Analisis:
         
      Menurut analisis saya , Pada setiap organisasi, institusi, perusahaan, koperasi, dan sebagainya.Pasti akan ada perbedaan pendapat. Dengan adanya perbedaan pendapat tersebut, baik Pengurus ataupun Anggota Koperasi harus bisa mengatasi situasi tersebut dengan baik, dan sebaiknya tidak mengambil keputusan secara subjektif.
     Jadi , KSP Nasari sudah bisa mengatasi hal tersebut, karena pada setiap Rapat Anggota Tahunan yang rutin dilaksanakan, selalu terlaksana dengan baik, tidak ada perseteruan berkepanjangan mengenai perbedaan pendapat pada saat Rapat Anggota. Dan dari sekian banyak nya cabang yang dimiliki KSP Nasari di seluruh indonesia membuktikan KSP Nasari mampu berkembang dan maju.


12.2 Tahapan Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989

*      Tahap I 
Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
*      Tahap II 

Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang dikendalikan oleh pemerintah.
*      Tahap III
Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri

Analisis :
     Menurut analisis saya , dari  ketiga tahapan pembangunan koperasi menurut A.Hanel, 1989 tersebut, KSNP Nasari telah melalui ketiga tahapan tersebut diatas. Terbukti dengan yang pada awalnya beroperasi di wilayah kotamadya semarang , kemudian di Propinsi Jawa Tengah, lalu disusul oleh Daerah Istimewa Yogyakarta, Propinsi Jawa Barat, Propinsi Jawa Timur, Daerah khusus Ibukota Jakarta & Propinsi Banten, Sumatera Selatan, Bali, NTT, NTB, Propinsi Sumatera Utara, Propinsi Kalimantan Selatan, dan Propinsi Sulawesi Selatan.
Kini KSP NASARI telah mampu melayani pensiunan di seluruh wilayah Indonesia dengan persetujuan Menteri Koperasi & UKM RI melalui Surat Nomor : 01/DEP.I/2003 tanggal 14 Januari 2003







Minggu, 30 Oktober 2016

SEJARAH KOPERASI INDONESIA DARI BAPAK SARBINI – ANAK AGUNG NGURAH PRAYOGA (1968-sekarang)

Sesuai tuntutan situasi tahun 1968 —  pasca peristiwa kudeta G-30-S/PKI –, urusan koperasi dikendalikan Menteri Transmigrasi dan Koperasi M. Sarbini. Pada saat-saat itu merupakan periode pelaksanaan Undang-Undang No. 12, Tahun 1967 dan masa pelaksanaan proses rehabilitasi koperasi dalam penyesuaian Undang-Undang Perkoperasian yang baru.
1.      Koperasi pada Zaman Orde Baru Hingga Sekarang

Zaman Orde baru pun dimulai. Dibawah kepemimpinan Jendral Soeharto, koperasi stabil, dan mendapat banyak sanjungan dari masyarakat. Berikut perkembangan koperasi di Indonesia dari Zaman Orde Baru hingga Sekarang.
1.      Tanggal 18 Desember 1967, Presiden Soeharto mengesahkan UU Koperasi No. 12 Tahun 1967 sebagai pengganti UU No. 14 Tahun 1965.
2.      Tahun 1969, disahkan Badan Hukum terhadap badan kesatuan Gerakan Koperasi Indonesia (GERKOPIN).
3.      Tanggal 9 Februari 1970, dibubarkannya GERKOPIN, dan sebagai penggantinya dibentuk Dewa Koperasi Indonesia (DEKOPIN).
4.      Tanggal 21 Oktober 1992, disahkan UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, undang - undang ini merupakan landasan yang kokoh bagi koperasi Indonesia di masa yang akan datang.
5.      Tahun 2000 hingga sekarang, perkembangan koperasi di Indonesia cenderung stabil.
2.      Sejarah Menteri Yang Pernah Menjabat

1. Menteri        : Sarbini
     Kabinet      : Pembangunan-I
     Periode       : 06 Juni 1968 - 28 Maret 1973

2. Menteri        : Prof. DR. Subroto
     Kabinet      : Pembangunan-II
     Periode       : 28 Maret 1973 - 28 Maret 1978

3. Menteri        : Drs. Radius PRawiro
     Kabinet      : Pembangunan-III
     Periode       : 29 Maret 1978 - 19 Maret 1983

4.      Menteri      : Bustanil Arifin
Kabinet     : Pembangunan-IV
Periode      : 19 Maret 1988 - 21 Maret 1988

5.      Menteri      : Bustanil Arifin
Kabinet     : Pembangunan-V
Periode      : 21 Maret 1988 - 17 Maret 1993

6.      Menteri      : Drs. Subiakto Tjakrawerdaya
Kabinet     : Pembangunan-VI
Periode      : 17 Maret 1993 - 16 Maret 1998

7.      Menteri      : Drs. Subiakto Tjakrawerdaya
Kabinet     : Pembangunan-VII
Periode      : 16 Maret 1998 - 21 Mei 1998

8.      Menteri      : Adi Sasono
Kabinet     : Reformasi Pembangunan
Periode      : 23 Mei 1998 - 20 Oktober 1999

9.      Menteri      : Drs. Zarkasih Nur
Kabinet     : Persatuan Nasional
Periode      : 23 Oktober 1999 - 09 Agustus 2001

10.  Menteri      : H. Alimarwan Hanan, SH
Kabinet     : Gotong Royong
Periode      : 09 Agustus 2001 - 21 Oktober 2004

11.  Menteri      : Suryadharma Ali
Kabinet     : Indonesia Bersatu
Periode      : 21 Oktober 2004 - Saat ini

3.      Kronologis Lembaga Yang Menangani Pembinaan Koperasi Pada Saat Itu Adalah Sebagai Berikut :

1.      Tahun 1968

Kedudukan Direktorat Jenderal Koperasi dilepas dari Departemen Dalam Negeri, digabungkan kedalam jajaran Departemen Transmigrasi dan Koperasi, ditetapkan berdasarkan :
·         Keputusan Presiden Nomor 183 Tahun 1968 tentang Susunan Organisasi Departemen.
·         Keputusan Menteri Transmigrasi dan Koperasi Nomor 120/KTS/ Mentranskop/1969 tentang Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Susunan Organisasi berserta Tata Kerja Direktorat Jenderal Koperasi. Menjabat sebagai Menteri Transkop adalah M. Sarbini, sedangkan Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.
2.      Tahun 1974

Direktorat Jenderal Koperasi kembali mengalami perubahan yaitu digabung kedalam jajaran Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi, yang ditetapkan berdasarkan :
·         Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi.
·         Instruksi Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi Nomor : INS-19/MEN/1974, tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi tidak ada perubahan (tetap memberlakukan Keputusan Menteri Transmigrasi Nomor : 120/KPTS/Mentranskop/1969) yang berisi penetapan tentang Susunan Organisasi Direktorat Jenderal Koperasi.
Menjabat sebagai Menteri adalah Prof. DR. Subroto, adapun Dirjen Koperasi tetap Ir. Ibnoe Soedjono.

3.      Tahun 1978

Direktorat Jenderal Koperasi masuk dalam Departemen Perdagangan dan Koperasi, dengan Drs. Radius Prawiro sebagai Menterinya. Untuk memperkuat kedudukan koperasi dibentuk puia Menteri Muda Urusan Koperasi, yang dipimpin oleh Bustanil Arifin, SH. Sedangkan Dirjen Koperasi dijabat oleh Prof. DR. Ir. Soedjanadi Ronodiwiryo.

4.      Tahun 1983

Dengan berkembangnya usaha koperasi dan kompleksnya masalah yang dihadapi dan ditanggulangi, koperasi melangkah maju di berbagai bidang dengan memperkuat kedudukan dalam pembangunan, maka pada Kabinet Pembangunan IV Direktorat Jenderal Koperasi ditetapkan menjadi Departemen Koperasi, melalui Keputusan Presiden Nomor 20 Tahun 1983, tanggal 23 April 1983.

5.      Tahun 1991

Melalui Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 1991, tanggal 10 September 1991 terjadi perubahan susunan organisasi Departemen Koperasi yang disesuaikan keadaan dan kebutuhan.

6.      Tahun 1992

Diberlakukan Undang-undang Nomor : 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, selanjutnya mancabut dan tidak berlakunya lagi Undang-undang Nomor: 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian.

7.      Tahun 1993

Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor : 96 Tahun 1993, tentang Kabinet Pembangunan VI dan Keppres Nomor 58 Tahun 1993, telah terjadi perubahan nama Departemen Koperasi menjadi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil. Tugas Departemen Koperasi menjadi bertambah dengan membina Pengusaha Kecil. Hal ini merupakan perubahan yang strategis dan mendasar, karena secara fundamental golongan ekonomi kecil sebagai suatu kesatuan dan keseluruhan dan harus ditangani secara mendasar mengingat yang perekonomian tidak terbatas hanya pada pembinaan perkoperasian saja.

8.      Tahun 1996

Dengan adanya perkembangan dan tuntutan di lapangan, maka diadakan peninjauan kembali susunan organisasi Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil, khususnya pada unit operasional, yaitu Ditjen Pembinaan Koperasi Perkotaan, Ditjen Pembinaan Koperasi Pedesaan, Ditjen Pembinaan Pengusaha Kecil. Untuk mengantisipasi hal tersebut telah diadakan perubahan dan penyempurnaan susunan organisasi serta menomenklaturkannya, agar secara optimal dapat menampung seluruh kegiatan dan tugas yang belum tertampung.

9.      Tahun 1998

Dengan terbentuknya Kabinet Pembangunan VII berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 62 Tahun 1998, tanggal 14 Maret 1998, dan Keppres Nomor 102 Thun 1998 telah terjadi penyempurnaan nama Departemen Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil menjadi Departemen Koperasi dan Pengusaha Kecil, hal ini merupakan penyempurnaan yang kritis dan strategis karena kesiapan untuk melaksanakan reformasi ekonomi dan keuangan dalam mengatasi masa krisis saat itu serta menyiapkan landasan yang kokoh, kuat bagi Koperasi dan Pengusaha Kecil dalam memasuki persaingan bebas/era globalisasi yang penuh tantangan.

10.  Tahun 1999

Melalui Keppres Nomor 134 Tahun 1999 tanggal 10 November 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Departemen Koperasi dan PK diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Pengusaha Kecil dan Menengah.

11.  Tahun 2000

a)      Berdasarkan Keppres Nomor 51 Tahun 2000 tanggal 7 April 2000, maka ditetapkan Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah.
b)      Melalui Keppres Nomor 166 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen. maka dibentuk Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pegusaha Kecil dan Menengah (BPS-KPKM).
c)      Berdasarkan Keppres Nomor 163 Tahun 2000 tanggal 23 November 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan PKM diubah menjadi Menteri Negara Urusan Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
d)     Melalui Keppres Nomor 175 Tahun 2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tugas Menteri Negara, maka Menteri Negara Urusan Koperasi dan UKM diubah menjadi Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

12.  Tahun 2001

a)      Melalui Keppres Nomor 101 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Menteri Negara, maka dikukuhkan kembali Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
b)      Berdasarkan Keppres Nomor 103 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Non Pemerintah, maka Badan Pengembangan Sumber Daya Koperasi dan Pengusaha Kecil Menengah dibubarkan.
c)      Melalui Keppres Nomor 108 Tahun 2001 tanggal 10 Oktober 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Menteri Negara, maka Menteri Negara Koperasi dan UKM ditetapkan membawahi Setmeneg, Tujuh Deputi, dan Lima Staf Ahli. Susunan ini berlaku hingga tahun 2004 sekarang ini.

4.      Kiprah Orde Baru

Seusai Pak Harto dilantik menjadi Presiden RI ke II pada 27 Maret 1968, merupakan awal berkiprahnya Pemerintahan  Orde Baru. Program utamanya, melakukan pemulihan ekonomi dengan mengatasi inflasi yang mencapai 650% serta hutang luar negeri sebesar US$. 2,5 miliar. Maka diibentuklah Kabinet Pembangunan I, terdiri dari  para ahli ekonomi, kalangan universitas dan dari Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
            Mencermati Undang-Undang Perkoperasian yang baru itu, Pak Harto memiliki tahapan konsep pembangunan ekonomi rakyat terpadu. Bermakna kebersamaan dalam mengisi roda pembangunan. Melalui kebijakan Pemerintahan Orde Baru, Gerakan Koperasi Indonesia kembali pada azas dan sendi dasar. Koperasi dibangun sebagai usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi. Pembangunan koperasi merupakan tugas dan tanggungjawab Pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia. Dalam konstalasi pembangunan nasional, memimpin Pemerintahan Orde Baru, perhatian Presiden Soeharto tidak hanya tertumpah pada pembangunan politik dan ekonomi secara umum, tetapi secara khusus beliau sepenuhnya memberikan perhatian kepada pembangunan koperasi.
Sesuai Undang-Undang No.12, Tahun 1967, merupakan saat-saat merehabilitasi koperasi-koperasi agar sejalan dengan undang-undang baru tersebut. Maka periode tahun 1967/1968, pemerintah secara cermat melakukan rehabilitasi dan konsolidasi terhadap koperasi berdasarkan prinsip-prinsip yang sesuai dengan jatidirinya. Terbentuknya Koperasi Unit Desa (KUD) adalah gagasan orisinal Pak Harto. Selanjutnya, perkembangan koperasi di Indonesia merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan nasional Bangsa Indonesia, sebagai komitmen Pak Harto untuk mensejahterakan rakyatnya.

5.      Perjalanan Incoqnito Pertama

pada tahun 1970, Presiden Soeharto melakukan perjalanan incognito pertamanya. Serangkaian kunjungan dilakukannya untuk mengetahui secara langsung kemajuan para petani di pedesaan dan tentunya ingin menyaksikan perkembangan program Bimbingan Massal. Dalam perjalanan incoqnito tersebut beberapa rekan wartawan senior turut serta. Diantaranya, Soedjarwo dari RRI,  Patti Rajawane dari LKBN Antara, Willy Karamoy (alm) dari TVRI serta beberapa rekan lainnya (baca buku berjudul Incoqnito yang ditulis oleh Sdr. Mahpudi).
Perjalanan incoqnito Presiden Soeharto, sebagai wacana untuk melakukan monitoring terhadap hasil kinerja para pembantunya (pelaksana kebijakan Presiden), seperti yang telah terurai di atas. Bahwa dalam perjalanan tersebut beliau menemui para ulama di beberapa Pondok Pesantren, mereka adalah bagian dari rakyat Indonesia. Apalagi mayoritas penduduk kita menganut agama Islam, yang dibeberapa pondok pesantren telah terbangun koperasi. Seperti Pondok Pesantren Moderen Gontor, sejak tahun 1953 telah memiliki koperasi. Selain itu juga sebagai wahana mendekatkan diri dengan masyarakat, pasca terjadinya kudeta G-30-S/PKI. Di mana sebagian rakyat di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan di Pulau Dewata (Bali) masih terhempas dari peristiwa berdarah tersebut. Pak Harto ingin memastikan keamanan, situasi dan kondisi di pedesaan sudah kondusif untuk melanjutkan pembangunan nasional melalui sektor pertanian yang ditopang oleh koperasi.

6.      Pimpinan Yang Cermat

Ashari Danudirjo dari Menteri Perindustrian Tekstil Kabinet 100 Menteri) menjadi Menteri Perdagangan dan Koperasi yang ditugasi merancang Undang-Undang No.12, tahun 1967, Tentang Perkoperasian. Setelah itu dijadikan Duta Besar RI untuk Jepang. Pengangkatan Ashari menjadi Duta Besar mempunyai makna strstegis, terkandung missi mempercepat pelaksanaan bantuan Jepang dalam kerangka alih teknologi pertanian.
Kita mengenal Ashari Danudirjo, Basuki Rahmat dan M. Sarbini, ketiga menteri tersebut perwira tinggi berasal dari TNI-AD, yang diberi tanggungjawab menangani perkoperasian. Periode tahun itu, pasca terjadinya kupdeta G-30-S/PKI, kondisi keamanan dalam negeri masih sangat rawan. Sehingga konsep pembangunan perlu dikawal oleh individu-individu yang diyakini loyal dan tidak disangsikan pengabdiannya terhadap Pancasila dan Sapta Marga. Di sini saya melihat, Pak Harto tidak ingin mengambil resiko terhadap perencanaan pembangunan sektor pertanian dan koperasi sebagai landasan utama dalam pembangunan nasional. Demikian pula dibentuknya Badan Urusan Logistik (BULOG), untuk pertama kalinya, Kepala BULOG dijabat Achmad Tirtosudiro yang pernah menjadi Direktur Jendral Koperasi di bawah Menteri Ashari, adalah seorang pewira tinggi TNI-AD.

7.      Krisis Pangan

Krisis pangan yang terjadi di Indonesia tahun 1972/1973, membawa Indonesia menjadi pengimpor beras terbesar di dunia. Oleh karena itu, ketika harga minyak melonjak Pak Harto segera menginstruksikan agar pendapatan ekspor minyak itu juga bisa dipergunakan untuk membangun gudang-gudang sarana produksi pertanian. Juga memperbaiki serta membuat jalan-jalan, sarana transportasi ditingkatkan serta menata sistim kerja yang lebih efesien. Selanjutnya Pemerintahan Orde Baru mengeluarkan Inpres No. 2, Tahun 1978, yang memberikan kebebasan kepada BUUD/KUD untuk melakukan berbagai kegiatan ekonomi yang dimilki daerah pedesaan.
Presiden Soeharto kemudian menampilkan Bustanil Arifin yang dijadikan Menteri Muda Urusan Koperasi merangkap Kepala BULOG. Duet Radius Prawiro sebagai Menteri Perdagangan dan Koperasi serta Bustanil Arifin menghasilkan pertumbuhan serta perkembangan perkoperasian Indonesia melejit. Berbagai kebijaksanaan meluncur dan BULOG pun segera membangun gudang-gudangnya secara bertahap, sesuai acuan REPELITA. Namun berbagai kendala menghadang pada awal tugas Bustanil (1978), ternyata koperasi-koperasi itu terlalu besar  bergerak dalam aspek sosialnya. Aspek sosial terlalu menojol, sehingga lupa pada aspek-aspek ekonomi, aspek usaha  yang diperlukan sebagai suatu organisasi yang melaksanakan bisnisnya. Terkadang dalam koperasi, kala itu tidak ada bisnisnya.
Setelah melalui perombakan di tangan Menteri Muda Koperasi, Koperasi Unit Desa bisa menjangkau seluruh sendi-sendi kehidupan rakyat. Pertanian (dari gabah, pupuk, obat-obatan hingga sistim irigasi), perikanan (nelayan hingga tempat pelelangan ikan), peternakan (hingga penghasil susu sapi & kambing), ayam, produk telur ayam, usaha listrik, pertambangan, simpan-pinjam, tahu-tempe dan masih banyak lagi. Bahkan di Timor-Timur (kini Timor Leste) provinsi termuda di Indonesia itu, KUD bisa berkembang cepat. Pelaksanaan tataniaga kopi sebagai hasil utama setempat, sudah bisa ditangani oleh KUD.
8.      Peningkatan Peran Koperasi
Peranan KUD dalam menunjang peningkatan pangan (beras) menjadi sangat menonjol pada Pelita III (1979-1984). Dalam periode Pelita III ini penekankan lebih menonojol di segi pemerataan, yang dikenal sebagai Delapan Jalur Pemerataan.
Peranan KUD di daerah transmigrasi tak terlepas dari upaya pembangunan daerah baru dalam mencapai kemandiriannya. Koperasi Unit Desa berhasil menjadi pendorong ekonomi daerah-daerah tersebut dalam memenuhi kebutuhan pokok, menyalurkan sarana produksi, mendirikan warung serba ada, menyalurkan Kredit Candak Kulak (KCK), menyewakan sarana transportasi dan alat-alat pertanian serta pengadaan listrik. Peranan KUD berhasil mendukung para transmigran di daerah PIR-Trans, sehingga banyak petani yang bisa menjadi kaya. Di sini terbukti bahwa secara umum, pada dasarnya koperasi selalu mengemban missi sebagai “agent of development”.
Pada Pelita IV, koperasi sudah makin berkembang dan memerlukan dukungan kebijakan untuk memperluas peluang usahanya. Presiden Soeharto menyempurnakannya melalui Instruksi Presiden No. 4, Tahun 1984, Tentang Pembinaan dan Pengembangan untuk lebih mendorong KUD menjadi koperasi pedesaan yang serba usaha serta lebih mampu menjadi wahana ekonomi masyarakat pedesaan sesuai potensi yang dimiliki desa dan anggotanya. Instruksi Presiden tersebut menggantikan Inpres No. 2, Tahun 1978.
Selanjutnya, agar koperasi mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional, pemerintah mengatur kembali  ketentuan tentang Perkoperasian di Indonesia melalui Undang-Undang sebagai pengganti Undang-Undang No.12, Tahun 1967, Tentang Pokok-Pokok Perkoperasian. Pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang No. 25, Tahun 1992, tentang Perkoperasian. Terbitnya Undang-Undang No.25, Tanggal 21 Oktober, Tahun 1992, Tentang Perkoperasian, lebih memperkokoh kedudukan Koperasi dalam percaturan perekonomi Nasional. Undang-Undang ini mempertegas fungsi dan peran Koperasi. Antara lain berperan aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat serta memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

9.      Perhatian Terhadap Kemelut Koperasi

Secara konsisten Pak Harto segera turun tangan menyelamatkan GKBI. Pemerintah membentuk care taker (pengurus sementara) yang ditugasi mengatasi kesulitan tersebut. Tahun 1989, kemelut GKBI mulai tertanggulangi dan tahun 1993 mulai melakukan diversifikasi usaha. Pada akhirnya bekerjasama dengan pihak swasta dalam negeri, GKBI mampu mendirikan Wisma GKBI terdiri dari 37 lantai, yang berdiri megah di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

10.   Memacu Kepentingan Rakyat

Pada Kabinet Pembangunan VI (1994-1999), pemerintah terus melanjutkan pengembangan koperasi. Selain memperbaharui Undang-Undang Perkoperasian (1992), Pemerintah juga menerbitkan Undang-Undang  No.9, Tahun 1995, Tentang Usaha Kecil, sebagai landasan hukum bagi pengembangan Koperasi serta Usaha Kecil. Terwujudnya kemitraan-usaha yang kokoh, akan lebih memberdayakan Koperasi dan Pengusaha Kecil, agar dapat tumbuh-berkembang menjadi kuat dan mandiri. Pada akhirnya tujuan  memantapkan struktur perekonomian nasional, yang seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi dan meningkatkan kemandirian serta daya saing perekonomian nasional, dapat dicapai. Untuk itu pemerintah melalui instansi tehnisnya menetapkan kebijakan yang terkoordinasi serta menciptakan iklim yang kondusif.

11.  Hasil Jerih Payah Rakyat

Masih ingat ucapan Pak Harto dalam pidatonya ketika menghadiri Sidang Food and Agriculture Organization di Roma (1985)? Di sana beliau menegaskan bahwa keberhasilan Indonesia berswasembada pangan sebagai hasil kerja keras, jerih payah rakyat pedesaan di Indonesia. Selaku seorang Presiden dari negeri yang tumbuh dari sektor pertanian, Pak Harto tidak membusungkan dada. Beliau tidak menjemput penghargaan internasional itu dengan menyebut sebagai keberhasilannya sebagai seorang pemimpin. Pak Harto yang memiliki pembawaan “rendah hati” tak sekali pun menepuk dada atas keberhasilan pembangunan nasional.
Oleh karena itu, menyadari pentingnya kehidupan koperasi untuk berbagai seluruh tataran masyarakat Indonesia, Pak Harto terus mendorong agar di setiap lapisan masyarakat bisa ditumbuh-kembangkan koperasi. Dari berbagai kebijakan yang dituangkan Pemerintah Orde Baru dalam upaya membangkitkan masyarakat grassroot merupakan konsistensi pemerintah agar kelompok Koperasi dan Usaha Kecil mampu menjadi sokoguru ekonomi nasional. Pemerintah telah mengerahkan segala daya dan upaya mendorong seluruh komponen masyarakat bergiat mendirikan koperasi, dengan harapan memajukan perekonomian nasional berlandaskan gotong-royong.
Koperasi Pemuda Indonesia (Kopindo) yang didirikan di Malang pada tanggal 11 Juni 1981. Koperasi Pemuda Indonesia merupakan koperasi sekunder tingkat nasional dan beranggotakan koperasi-koperasi primer di kalangan generasi muda yang tersebar di seluruh Indonesia. Anggotanya terdiri dari Koperasi Mahasiswa, Koperasi Pramuka, Koperasi Pemuda, Koperasi Siswa dan Koperasi Pondok Pesantren. Secara keseluruhan dari tahun 1985-1996, jumlah Koppontren mencapai 1.067 unit dengan jumlah anggota 232.954 orang.
Undang-Undang Perkoperasian pun sudah berubah, tak lagi bertumpu pada ekonomi kerakyatan. Di zaman reformasi ini koperasi justeru ditopang dengan Undang-Undang N0.17, tahun 2012 yang berkiblat pada ekonomi liberalisme. Apalagi Badan Urusan Logistik (BULOG) yang tadinya berperan sentral terhadap berlangsungnya stock pangan nasional, telah tergabung di dalam area Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Mungkin tak dipahami, bahwa BULOG berada pada garis langsung ke Presiden, sehingga Kepala Pemerintahan bisa langsung memantau situasi stock pangan di negeri ini.

Jumat, 30 September 2016

RESUME PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/PER/M.KUKM/XII/2009

RESUME JURNAL

NAMA JURNAL : Jurnal Administrasi Bisnis (JAB)|Vol. 15 No. 2 Oktober 2014

NAMA PENULIS :

1.     Idham Kholid
2.    Sri Mangesti Rahayu
3.    Fransisca Yaningwati

TAHUN TERBIT :  Vol. 15 No. 2 Oktober 2014   

JUDUL PENELITIAN :

PENILAIAN KESEHATAN KOPERASI SIMPAN PINJAM BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14/PER/M.KUKM/XII/2009

LATAR BELAKANG :
         
          Semakin banyaknya home industry dan usaha kecil yang melakukan usaha maka dibutuhkan modal yang besar. Menurut menteri UMKM tahun 2013 terdapat 5,6 juta unit usaha (dinkop-umkm.surabaya.go.id). Modal tersebut digunakan untuk pemenuhan bahan baku, upah tenaga kerja, dan kegiatan operasional lainnya. Banyaknya pinjaman yang diberikan oleh lembaga keuangan tidak menjamin kesehatan lembaga pemberi pinjaman tersebut..

METODE PENELITIAN :

Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah: Sumber Data Primer dan Sumber Data Sekunder. Analisis data yang dilakukan adalah:
1. Analisis dari aspek permodalan.
2. Analisis dari aspek kualitas aktiva produktif.
3. Analisis dari aspek efisiensi.
4. Analisis dari aspek likuiditas.
5. Analisis dari aspek kemandirian dan pertumbuhan kemandirian operasional pelayanaan.
6. Analisis dari aspek jatidiri koperasi

HASIL :
Tingkat kesehatan koperasi sejak tahun 2011- 2013 berada pada predikat kurang sehat. Hal ini disebabkan oleh beberapa komponen yang dinilai masih jauh dari standar yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Koperasi Usaha Kecil dan Menengah RI No.14/Per/ M.KUKM/ XII/2009.

Rasio modal sendiri terhadap total aset masih sangat kecil terlihat sejak tahun 2011-2013 perolehan rata-rata koperasi sebesar 12,43% sedangkan menurut peraturan koperasi yang baik memperoleh nilai rasio sebesar 80% ≤ X ≤ 100%.

Aspek permodalan koperasi hanya memenuhi sebesar 34% dari standar. Sedangkan untuk aspek kualitas aktiva produktif koperasi mampu memenuhi standar sebesar 43%. Aspek manajemen koperasi sudah sangat baik yaitu sudah melakukan 98,33% dari standar yang di tetapkan. Aspek efisiensi koperasi sudah melakukan efisiensi sebesar 70% dari standard an untuk likuiditas koperasi mampu melaksanakan sebesar 50% dari standar. Untuk kemandirian dan jatidiri koperasi masing-masing sebesar 52,5% dan 65% yang telah dilakukan oleh koperasi dari standar yang berlaku.


Link Jurnal    :  http://administrasibisnis.studentjournal.ub.ac.id/index.php/jab/article/viewFile/664/863