KOPERASI
SIMPAN PINJAM NASARI
Koperasi NASARI merupakan koperasi Yang bergerak dalam bidang
usaha simpan pinjam .didirikan di Semarang pada tanggal 31 Agustus 1998
ditengah krisis ekonomi dan moneter yang parah. Kehadiran KSP Nasari yang
memberikan kredit pensiun disambut antusias oleh para pensiunan PNS, TNI &
Polri yang mengambil gaji di Kantor Pos karena merupakan alternatif jaringan
keuangan yang mampu melayani lebih cepat.
KSP NASARI pada awalnya hanya beroperasi di wilayah Kotamadya Semarang, kemudian
di Propinsi Jawa Tengah, lalu disusul oleh Daerah Istimewa Yogyakarta, Propinsi
Jawa Barat, Propinsi Jawa Timur, Daerah khusus Ibukota Jakarta & Propinsi
Banten, Sumatera Selatan, Bali, NTT, NTB, Propinsi Sumatera Utara, Propinsi
Kalimantan Selatan, dan Propinsi Sulawesi Selatan, kini KSP NASARI telah mampu
melayani pensiunan di seluruh wilayah Indonesia .
V I S I
Menjadi Koperasi Terbaik
Milik Bangsa,
dengan Mengembangkan
Potensi Ekonomi Rakyat Menuju Sejahtera Bersama
M I S I
- Mengelola Usaha Koperasi Secara
Profesional Berbasis Teknologi Terkini
- Melakukan Inovasi Terus Menerus
Untuk Memperkuat Eksistensi & Kompetensi Koperasi
- Memberikan Pelayanan Prima Untuk
Kepuasan Masyarakat Yang Menjadi Anggota/calon Anggota
MOTTO
“KITA SEJAHTERA BERSAMA”
A.
MANAGEMENT
STRUKTUR ORGANISASI
B.
MITRA STRATEGIS
KSP NASARI selalu berupaya mengembangkan kerjasama dengan semua pihak
dengan dasar win-win profit untuk menuju : “ Sejahtera Bersama ”, khususnya
Institusi BUMN/BUMD/swasta TBK antara lain sebagai berikut :
BAB V
SISA HASIL USAHA
5.1
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
·
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya,
penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
·
SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian
dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·
Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
5.2 Informasi
Dasar
Beberapa informasi dasar dalam
penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut:
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume
usaha/omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Analisis :
Menurut analisa saya, informasi dasar
tentang SHU KSP NASARI adalah sebagai berikut:
KSP Nasari yang jumlah simpanan
pokok dan simpanan wajib anggotanya sebesar Rp. 100.000.000, menyajikan
perhitungan laba/rugi singkat pada 31 Desember 2003 sebagai berikut :
(hanya untuk anggota)
·
Penjualan Rp. 460.000.000,-
Harga Pokok Penjualan Rp.
400.000.000,-
Laba Kotor Rp. 60.000.000,-
Biaya Usaha Rp. 20.000.000,-
Laba Bersih Rp. 40.000.000,-
Berdasarkan RAT, SHU dibagi
sebagai berikut:
1. Cadangan Koperasi 40%
2. Jasa Anggota 25%
3. Jasa Modal 20%
·
Jasa Lain-lain 15%
Perhitungan pembagian SHU
Keterangan SHU Rp. 40.000.000,-
Cadangan Koperasi 40% Rp.
16.000.000,-
Jasa Anggota 25% Rp. 10.000.000,-
Jasa Modal 20% Rp. 8.000.000,-
Jasa Lain-lain 15% Rp. 6.000.000,-
Total 100% Rp. 40.000.000,-
·
Jurnal
SHU Rp. 40.000.000,-
Cadangan Koperasi Rp. 16.000.000,-
Jasa Anggota Rp. 10.000.000,-
Jasa Modal Rp. 8.000.000,-
Jasa Lain-lain Rp. 6.000.000,-
·
Persentase jasa modal = (Bagian SHU
untuk jasa modal : Total modal) x 100% = (Rp. 8.000.000,- : Rp.
100.000.000,-) x 100% = 8%
Keterangan:
>> Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
>> Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
>> Modal koperasi terdiri dari simpanan pokok dan simpanan wajib
>> Simpanan sukarela tidak termasuk modal tetapi utang
·
Persentase jasa anggota = (Bagian SHU
untuk jasa anggota : Total Penjualan Koperasi) x 100% = (Rp. 10.000.000,-
: Rp. 460.000.000,-) x 100% = 2,17%
Keterangan:
·
Perhitungan di atas adalah untuk koperasi
konsumsi
·
Untuk koperasi simpan pinjam, total
penjualan diganti dengan total pinjaman yang diterima Tuan Sahala
Panggabean
·
Jasa modal = (Bagian SHU untuk jasa
modal : Total modal) x Modal Tuan Sahala Panggabean = (Rp.
8.000.000,- : Rp. 100.000.000,-) x Rp. 500.000,- = Rp. 40.000,.
·
Jasa anggota = (Bagian SHU untuk jasa
anggota : Total Penjualan Koperasi) x Pembelian Tuan Sahala Panggabean =
(Rp. 10.000.000,- : Rp. 460.000.000,-) x Rp. 920.000,- = Rp. 20.000,-
·
Jadi yang diterima Tuan Sahala Panggabean
adalah Rp. 40.000,- + Rp. 20.000,- = Rp. 60.000,-
5.3
Istilah-Istilah Informasi Dasar
·
SHU Total
adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
·
Transaksi anggota
adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
·
Partisipasi modal
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya
·
Omzet atau volume usaha
adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
·
Bagian (persentase) SHU untuk
simpanan anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
·
Bagian (persentase) SHU untuk
transaksi usaha anggota
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
5.4 Rumus
Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5
ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah
ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota
40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%,
dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus
diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
5.4.1
Pembagian SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Dimana :
·
SHUA
(Sisa hasil usaha )
(Sisa hasil usaha )
·
JUA(Jasa Usaha Anggota)
·
JMa(Jasa Modal Anggota)
5.4.2 SHU per
anggota dengan model matematika
SHUPa = Va / VUK x JUA + Sa / TMS x JMA
Dimana :
·
SHU Pa
(Sisa Hasil Usaha per Anggota)
(Sisa Hasil Usaha per Anggota)
·
JUA
(Jasa Usaha Anggota)
(Jasa Usaha Anggota)
·
JMA
(Jasa Modal Anggota)
(Jasa Modal Anggota)
·
VA
(Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
(Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
·
VUK
(Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
(Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
·
Sa
(Jumlah simpanan anggota)
(Jumlah simpanan anggota)
·
TMS
(Modal sendiri total (simpanan anggota total)
(Modal sendiri total (simpanan anggota total)
5.5
Prinsip-Prinsip SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
a) SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan
anggota sendiri.
b) Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
c) SHU anggota dibayar secara tunai
BAB VI
POLA MANAJEMEN KOPERASI
6.1
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
6.1.1
Pengertian Koperasi
Definisi Paul Hubert Casselman
dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems”
yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan
melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di
dalamnya.Pengertian Manajemen
Unsur sosial yang terkandung dalam
prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan
anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil
usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
·
Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam
“one man one vote” dan “no voting by proxy”.
·
Kesukarelaan dalam keanggotaan
·
Menolong diri sendiri (self help)
·
Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity
and unity)
·
Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan
dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
·
Pembagian sisa hasil usaha proporsional
dengan jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner
adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan
usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Analisis :
Menurut hasil analisis saya, KSP NASARI ( Koperasi Simpan Pinjam Nasari
) dengan tujuan yaitu memaksimalkan keuntungan, memaksimumkan nilai
perusahaan dan meminimumkan biaya. Dengan cara ini KSP Nasari memaksimumkan
keuntungan dengan memperbanyak anggota koperasi yang meminjam uang kepada KSP
Nasari, dengan begitu KSP Nasari akan dapat keuntungan dari pinjaman pinjaman
para anggotanya tersebut.
Untuk
meminimumkan biaya KSP Nasari memperoleh dana untuk dipinjamkan/disalurkan
kepada para anggota-anggotanya melalui instansi yang telah bekerja sama
dengannya, seperti Bank BNI, Bank Bukopin, Asuransi Raya, Bank Mandiri Syariah,
Bank Niaga, Asuransi Allianz, Bank BII, Bank Mega, Bank Mutiara dan PT. Pos
Indonesia (Persero).
KSP Nasari juga memiliki tujuan lain, yaitu Mengelola usaha koperasi
secara profesional berbasis teknologi terkini, Melakukan inovasi terus menerus
untuk memperkuat exsitensi dan kompetensi koperasi, dan Memberikan pelayanan
prima untuk kepuasan masyarakat sebagai anggota / calon anggota.
6.1.2
Pengertian Manajemen Koperasi
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan
bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
·
Anggota
·
Pengurus
·
Manajer
·
Karyawan merupakan penghubung antara
manajemen dan anggota pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang
termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
·
Rapat anggota
·
Pengurus
·
Pengawas
6.1.2.1
Rapat Anggota
·
Koperasi merupakan kumpulan orang atau
badan hukum koperasi.
·
Koperasi dimiliki oleh anggota,
dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
·
Rapat anggota adalah tempat di mana
suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
·
Setiap anggota koperasi mempunyai hak
dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan
memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran
kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus
ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan
menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
·
Anggaran dasar
·
Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan
keputusan koperasi
·
Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian
pengurus dan pengawas
·
Rencana kerja, pertanggungjawaban
pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
·
Pembagian SHU
·
Penggabungan, peleburan, pembagian dan
pembubaran koperasi.
Analisis :
Menurut analisis saya , Di akhir tahun buku 2013, KSP Nasari telah
membukukan total aset Rp. 763 miliar , dengan jumlah anggota mencapai 128.149
orang di tahun 2013. Pada kesempatan ini Ketua KSP Nasari Sahala Panggabean
yang juga menjabat sebagai ketua Forum Komunikasi dan Sinergi Koperasi Jasa
Keuangan/Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJK/KJKS) mengajak masyarakat luas
untuk mejadi anggota penyimpan KSP Nasari karena terbukti NPL KSP Nasari selama
ini selalu dibawah 1% bahkan untuk tahun ini NPL KSP Nasari mencapai 0,32%. Hal
ini bisa dicapai karena dana KSP Nasari hanya disalurkan kepada para pensiunan
PNS/TNI/Polri yang gajinya dibayarkan melalui kantor pos, bank BRI, Bank BTPN,
Bank Bukopin dan Bank Yudhabakti. Disamping itu seluruh peminjam kami
diasuransikan sehingga resiko yang ada dapat tercover.
Adapula bukti
Foto Rapat Anggota Tahunan KSP Nasari
6.1.2.2
Pengawas
·
Pengurus koperasi adalah orang-orang
yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan
merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
·
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi
adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di
luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn
dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
·
Pusat pengambil keputusan tertinggi
·
Pemberi nasihat
·
Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
·
Penjaga berkesinambungannya organisasi
·
Simbol
6.1.2.3
Pengawas
·
Tugas pengawas adalah melakukan
pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha
dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
·
Pengawas bertindak sebagai orang-orang
kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
1. Mempunyai kemampuan berusaha
2. Mempunyai sifat sebagai pemimpin, yang disegani anggota koperasi dan
masyarakat sekelilingnya
3. Dihargai pendapatnya, diperhatikan saran-sarannya dan iindahkan
nasihat-nasihatnya.
4. Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga
harta kekayaan anggota dalam koperasi
5. Seorang anggota pengawas harus berani mengemukakan pendapatnya
6. Rajin bekerja, semangat dan lincah.
6.1.2.4
Manajer
6.1 Peranan
manajer
adalah membuat rencana ke depan sesuai
dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien,
memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan
kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things
done by working with and through people).
6.2
Pendekatan Pada Sistem Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
1.
Organisasi dari orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
2.
Perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
Analisis :
Menurut analisis saya , Koperasi nasari memiliki 4 unsur manajemen yaitu
Anggota, Pengurus, Manajer, Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan. Setiap Rapat anggota koperasi nasari memiliki hak dan
kewajiban yg sama karena motto dari koperasi nasari adalah “Kita Sejahtera
Bersama”. Dari 2 uraian pendekatan sistem pada koperasi menurut Draheim
koperasi nasari berada dalam kategori pendekatan sosial dikarenanakan nasari
juga memiliki unsur2 sifat sosial yg ingin mensejahterakan masyarakat.
6.3
Interprestasi dari Koperasi Sebagai Sistem
Kompleksitas dari perusahaan koperasi
adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem
ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi
hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka,
sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber
yang digunakan.
BAB VII
Jenis dan Bentuk Koperasi
7.1 Jenis
Koperasi
Menurut PP No. 60/1959
·
Koperasi Desa
·
Koperasi Pertanian
·
Koperasi Peternakan
·
Koperasi Perikanan
·
Koperasi Kerajinan/Industri
·
Koperasi Simpan Pinjam
·
Koperasi Konsumsi
Analisis :
Menurut analisis saya , Koperasi Nasari termasuk ke dalam koperasi Simpan Pinjam karena koperasinya bergerak di bidang simpanan dan pinjaman selain itu Usaha koperasi yang dikelolanya oleh para anggota dengan membentuk kepengurusan koperasi melalui Rapat Anggota yang pelaksanaan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Menurut Teori Klasik
a) Koperasi pemakaian
b) Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c) Koperasi Simpan Pinjam
b) Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c) Koperasi Simpan Pinjam
Analisis :
Analisis saya , Menurut Teori Klasik koperasi Nasari termasuk dalam
koperasi simpan pinjam karena memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan
anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan
mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi
penabung dan peminjam ditentukan melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan
usaha koperasi dapat dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
1.
Penjenisan Koperasi didasarkan
pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang
homogen karena kesamaan aktivitas /kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan
bersama anggota-anggotanya.
2.
Untuk maksud efisiensi dan
ketertiban, guna kepetingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah
kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Analisis :
Menurut saya , KSP Nasari memiliki tujuan yaitu memaksimalkan keuntungan,
memaksimumkan nilai perusahaan dan meminimumkan biaya. Dengan cara ini KSP
Nasari memaksimumkan keuntungan dengan memperbanyak anggota koperasi yang
meminjam uang kepada KSP Nasari, dengan begitu KSP Nasari akan dapat keuntungan
dari pinjaman-pinjaman para anggotanya tersebut.
7.1 Bentuk Koperasi
Sesuai PP No. 60/1959
a) Koperasi Primer
b) Koperasi Pusat
c) Koperasi Gabungan
d) Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi
masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
Analisis :
Menurut analisis saya , Koperasi Nasari termasuk ke dalam Koperasi
Gabungan karena Agar mencapai tujuannya Koperasi Simpan Pinjam NASARI selalu
berusaha meningkatkan hubungan kemitraan yang erat dengan Instansi Pemerintah,
BUMN dan juga Instansi Swasta.
Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
·
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di tiap Daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
·
Di tiap Daerah Tingkat I
ditumbuhkan Gabungan Koperasi
·
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
Koperasi
Primer dan Sekunder
·
Koperasi Primer merupakan Koperasi yang
anggota-anggotanya terdiri dari orang –orang.
·
Koperasi Sekunder merupakan Koperasi
yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi .
Analisis :
Dari kedua teori di atas menurut Analisis saya , koperasi Nasari ada
dalam kategori Koperasi Primer karena koperasi nasari tidak hanya melayani
pensiunan saja melainkan juga masyarakat luas.
BAB VIII
Permodalan Koperasi
8.1 Sumber
Modal
Menurut UU No 12 / 1967
·
Simpanan Pokok
adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
·
Simpanan Wajib
adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
·
Simpanan Sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
Menurut UU No. 25 / 1992
·
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana
cadangan, dan donasi/hibah.
·
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan
lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang
sah.
Analisis :
Menurut Analisis saya , Modal Koperasi Nasari Dalam laporan Ketua KSP
Nasari, Sahala Panggabean menyampaikan pertanggungjawabannya dengan memaparkan
total asset, Kas, Modal, Simpanan, dan SHU.
Peningkatan
yang cukup membanggakan telah dicapai oleh KSP Nasari dimana pada tahun 2009
beraset Rp. 191.438.591.000 dan pada tahun 2010 mancapai Rp. 392.650.276.000 .
Kas pada tahun 2009 Rp. 22.197.354.000 dan pada tahun 2010 Rp. 33.870.244.000.
dan perolahan SHU pada tahun 2010 sebesar Rp. 1.009.714.000
8.2
Distribusi Cadangan Koperasi
Pengertian dana cadangan menurut
UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa
hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk
pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari
usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari
usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang
diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 %
dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk:
·
Memenuhi kewajiban tertentu
·
Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
·
Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan usaha
Analisis :
Menurut hasil analisis saya, Karena modal perusahaan sudah berkurang dan
beresiko.
Distribusi
Cadangan Koperasi Nasari antara lain dipergunakan untuk :
1.
Meningkatkan pelayananan di Loket-loket
pos dengan penambahan fasilitas Laptop di setiap loketnya.
2.
Peluasan jaringan keagenan Pos (Pos
Pay/SOPP)
3.
Perluasan jaringan kantor di Lampung dan
NTT (Atambua)
4.
Peningkatan SDM dengan Sertifikasi
pejabat Koperasi
5.
Pembuatan system Human resources
Informasi System
6.
Melakukan kerjasama bidang pendanaan
dari perbankan maupun dari koperasi di luar negeri
7.
Melakukan kerjasama sinergi dengan
sesama anggota Forum Komunikasi dan Sinergi KSP/USP/BMT/KJK/KJKS/Koperasi Jasa
Keuangan Lainnya.
BAB IX
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat dari Sisi Anggota
9.1 Efek-efek
ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang
harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya
sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi
pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya,
apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan
mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan
tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang
lebih menguntungkan dibanding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain diluar
koperasi.
Analisis :
·
Simaster
Simpanan ini ditujukan untuk
masyarakat luas sebagai anggota / calon anggota. KSP Nasari memberikan suku
bunga diatas rata – rata yang diberikan perbankan. Penyetoran dan pengambilan
dapat disesuaikan oleh penyimpan Fasilitas :
Saldo pembukaan Rp. 50.000,-
Jasa simpanan harian sebesar 7% p.a
Bisa tarik setor setiap hari
Fasilitas jemput bola
Fasilitas auto debet untuk pembayaran
tagihan rutin (Listrik, PDAM, Telpon), pembelian tiket pesawat, pembayaran
angsuran kredit kendaraan dan pulsa isi ulang.
Fasilitas pass book printer dan buku
tabungan
Simpanan s/d Rp. 3.000.000,- tidak
dikenakan pajak atas bunga simpanan
Hadiah langsung untuk pembukaan rekening
(selama persediaan masih ada)
·
Simaster Silver
Simpanan khusus karyawan /
karyawati PT. Pos Indonesia (persero) dengan suku bunga dan bonus bunga yang
sangat menarik serta hadiah yang melimpah sebagai wujud sejahtera bersama
KSPNASARI
Fasilitas :
Bonus saldo awal Rp. 25.000,- untuk
setiap pembukaan rekening
Jasa simpanan sebesar 10% p.a
Setiap kelipatan Rp. 25.000,- memperoleh
1 poin yang berkesempatan mendapatkan tv
Penyimpan dengan saldo rata-rata minimal
Rp. 500.000,- (tidak pernah berstatus rekening pasif selama periode 1 september
2008 s/d 31 agustus 2009), berhak memperoleh bonus sebesar 20% dari jumlah
saldo rata-rata
Setoran minimal sebesar Rp. 10.000,-
Bebas biaya administrasi bulanan
·
Simaster Senior
Simpanan ini ditujukan untuk
pensiunan sebagai anggota / calon anggota untuk mempersiapkan keuangannya
dihari tua, suku bunga yang menarik dan fleksibilitas yang pasti sangat
membantu para pensiunan.
Fasilitas :
Fasilitas :
Khusus untuk Bapak / Ibu anggota Pensiun
Bunga simpanan 5% p.a
Tidak dikenakan pajak atas bunga
simpanan s/d Rp. 5.000.000,-
Saldo pembukaan Rp. 50.000,-
Simpanan bisa disetor langsung dari gaji
pensiun dikantor POS
Dalam hal ini para anggota akan sangat
diuntungkan karena diberikan suku bunga di atas rata rata yang diberikan
perbankan belum lagi ada banyak fasilitas yang diberikan KSP NASARI.
9.2
Efek harga dan efek biaya
Partisipasi anggota menentukan
keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh
beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara
utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan
dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah
insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien,
atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta
penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk
barang.
Bila dilihat dari peranan anggota
dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi
harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota.
Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan
koperasi dalam pasar yang bersaing.
Analisis :
Menurut analisis saya , koperasi Nasari dalam efek harga dan efek
biayanya berada pada tingkat partisipasi para anggotanya.karena semakin banyak
simpanan yang mereka simpan akan semakin baik pula keberhasilan yang akan
mereka dapatkan di hari tua nanti karena sangat menguntungkannya suku bunga
yang diberikan ksp Nasari.
9.3
Analisis hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba
(profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga
aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba
bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi
anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya
semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di
tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi
anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat
yang didapat oleh anggota tsb.
Analisis :
Menurut Analisis Saya , KSP Nasari dalam analisa hubungan efek ekonomis
dengan keberhasilan koperasi adalah pada banyaknya anggota yang berpartsipasi.seperti
yang telah dijelaskan dalam konsep koperasi yang mana fungsi laba rugi
tergantung dari banyaknya anggota yang bila semakin banyak yang bergabung maka
keuntungannya pun akan semakin tinggi.dengan demikian,hubungan antara para
anggota dan efek ekonomis koperasi sangat berperan dalam keuntungan yang
diperoleh oleh anggotanya juga.
9.4
Penyajian dan analisis neraca pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan
kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama
tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus
secara kontinu di sesuaikan.
Ada dua faktor utama yang
mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non
koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban.
Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam
mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan
yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya,
maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk
meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang datang
terutama dari anggota koperasi.
BAB X
Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Perusahaan
10.1
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa
koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai
usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak
boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya
melayani anggota.
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah
adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi,
efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat
ekonomi.
Efesiensi adalah: penghematan input yang
di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan
input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia di sebut (Efisien)
Di hubungkan dengan waktu terjadinya
transaksi/diperolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua
jenis manfaat ekonomi yaitu :
1. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
MEL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL
adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggungjawaban pengurus & pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
Manfaat ekonomi pelayanan koperasi yang di terima anggota dapat di hitung dengan cara sebagai berikut:
TME = MEL + METL
MEN = (MEL + METL) – BA
Bagi suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha (multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat di hitung dengan cara sebagai berikut :
MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP +
EvPU
METL = SHUa
Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1.
Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke
anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP
< 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2.
Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan
anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1
berarti efisien biaya usaha
10.2
Efektivitas Koperasi
Efektivitas adalah pencapaian target
output yang di ukur dengan cara membandingkan output anggaran atau seharusnya
(Oa), dengan output realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut
efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi
(EvK) :EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MELAnggaran SHUk + Anggaran MEL = Jika
EvK >1, berarti efektif
10.3
Produktivitas Koperasi
Produktivitas adalah pencapaian target
output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK = SHUkx 100 %
1. Modal koperasi
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
PPK = Laba bersih dr usaha dgn non anggota x 100%
2. Modal koperasi
a) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
a) Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
b) Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….
Analisis :
Menurut analisis saya , KSP Nasari dalam Menghadapi kondisi menurunnya
pendapatan maka KSP Nasari telah mengambil berbagai kebijakan untuk dapat
survive dalam menghadapi semua tantangan tersebut dan terus berkarya
menciptakan kesejahteraan bersama. Adapun langkah-langkah tersebut
meliputi :
Mengeluarkan produk-produk lending
berupa Pinjaman Umum baik Kredit Umum Mikro Prasejahteraatau disebut “Pinjaman
Berlian” untuk komunitas maupun “Pinjaman Prima” untuk peminjam perseorangan,
dan juga “Pinjaman ONH” serta yang terakhir adalah “Pinjaman Sinari” yang
merupakan pinjaman berbentuk lease-backkhususnya dikalangan para pensiunan PNS,
pensiunan TNI dan POLRI dengan keluarga besarnya yang menjadi Anggota Koperasi
KSP Nasari.
Menerbitkan produk simpanan anggota
berkala “Dana Braya” dan juga produk simpanan dengan mendapatkan hadiah/
cash-back bernama “Simpanan Sinergi” yang dimaksudkan untuk mendapatkan
pembiayaan secara berkesinambungan dengan bungapinjaman rendah.
Menyesuaikan jasa Simaster Profit
(simpanan berjangka) yang lebih kompetitif untuk memperkuat basis pembiayaan
dari anggota Penyimpan perseorangan.
Melakukan sentralisasi biaya sehingga
pengeluaran lebih efektif dan efisien serta dapat diadministrasikan secara
tertib.
Memberlakukan sistem Reward &
Punishment yang lebih terukur guna meningkatkan produktivitas dari setiap
jajaran KSP Nasari, sehingga karyawan yang berprestasi akan menikmati reward
yang lebih baik.
10.4 Analisis
Laporan Koperasi
Laporan keuangan koperasi selain
merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian
dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat dari fungsi manajemen,
laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi
kemajuan koperasi.
Laporan keuangan koperasi pada
dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha
lain. Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi
1. Neraca,
2. perhitungan hasil usaha (income statement),
3. Laporan arus kas (cash flow),
4. catatan atas laporan keuangan
Adapun perbedaan yang pertama
adalah bahwa perhitungan hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan
usaha yang berasal dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban
kpd anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan
perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Perbedaan yang kedua ialah bahwa
laporan koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari
koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih koperasi
menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan tersebut perlu
memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana perlu melakukan
penilaian kembali. Dalam hal koperasi mempunyai perusahaan dan unit-unit usaha
yang berada di bawah satu pengelolaan, maka di susun laporan keuangan
konsolidasi atau laporan keuangan gabungan
Analisis :
Menurut analisis saya , KSP Nasari juga sama dengan badan usaha atau perusahaan lain yang memiliki Laporan Keuangan sesuai dengan yang telah dijelaskan diatas. Mengingat pemakai laporan keuangan koperasi adalah anggota koperasi , pengurus , pengawas serta stakeholder maka laporan keuangan harus memenuhi ketentuan dalam penyajian kualitatif laporan keuangan . Dan Laporan Keuangan tersebut dapat dibuktikan dengan sebenar-benarnya, sehingga Koperasi tersebut dapat meningkatkan keuangan koperasi ataupun meningkatkan SHU.
BAB XI
Peranan Koperasi
11. 1 Peranan
Koperasi dalam berbagai bentuk pasar
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar diklasifikasikan menjadi 2 macam :
1. Pasar dengan persaingan sempurna (perfect competitive market).
2. Pasar dengan persaingan tak sempurna (imperfect competitive market) , yaitu
: Monopoli,Persaingan Monopolistik (monopolistik competition), dan Oligopoli
11.2 Peranan
Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Persaingan Sempurna
Peranan Koperasi dalam Persaingan
Sempurna (perfect competitive market)
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna:
Adanya penjual dan pembeli yang sangat
banyak
Produk yang dijual perusahaan adalah
sejenis (homogen)
Perusahaan bebas untuk mesuk dan keluar
Para pembeli dan penjual memiliki
informasi yang sempurna
11.3 Peranan
Koperasi di berbagai keadaan persaingan di Pasar Monopolistik
Ciri-cirinya :
Banyak pejual atau pengusaha dari suatu
produk yang beragam
Produk yang dihasilkan tidak homogen
Ada produk substitusinya
Keluar atau masuk ke industri relatif
mudah
Harga produk tidak sama disemua pasar,
tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya
11.4
Peranan Koperasi di berbagai
keadaan persaingan di Pasar Monopsoni
Disini ada penjual banyak tetapi hanya ada satu pembeli
11.5
Peranan Koperasi di berbagai
keadaan persaingan di Pasar Oligopoli
Oligopoli adalah struktur pasar dimana
hanya ada beberapa perusahaan(penjual) yang menguasai pasar
Dua strategi dasar untuk Koperasi dalam
pasar oligopoli yaitu strategi harga dan non harga
Untuk menghindari perang harga,
perusahaan akan mengadakan product defferentiation dan memperluas pasar dengan
cara melakukan kegiatan advertensi, membedakan mutu dan bentuk produk
Analisis :
Menurut analisis saya , KSP Nasari termasuk ke dalam Pasar Persaingan Sempurna. Karena di dalam Peranan Koperasi terdapat cirri-ciri Pasar Persaingan Sempurna, yakni:
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
Adanya penjual dan pembeli yang sangat
banyak
Produk yang dijual perusahaan adalah
sejenis (homogen)
Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
Para pembeli dan penjual memiliki
informasi yang sempurna
BAB XII
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang
12. 1
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang (di Indonesia )
Kendala yang dihadapi masyarakat :
1.
Perbedaan pendapat masayarakat mengenai
Koperasi
2.
Cara mengatasi perbedaan pendapat
tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu :
a) Koqnisi
b) Apeksi
c) Psikomotor
3. Masa Implementasi UU No.12 Tahun 1967
Tahapan membangun Koperasi :
a) Ofisialisasi
b) De-ofisialisasi
c) Otonomisasi
4. Misi UU No.25 Tahun 1992
merupakan gerakan ekonomi rakyat
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil,makmur berlandaskan
Pancasila dan UUD1945
Analisis:
Menurut analisis saya , Pada setiap organisasi, institusi, perusahaan,
koperasi, dan sebagainya.Pasti akan ada perbedaan pendapat. Dengan adanya
perbedaan pendapat tersebut, baik Pengurus ataupun Anggota Koperasi harus bisa
mengatasi situasi tersebut dengan baik, dan sebaiknya tidak mengambil keputusan
secara subjektif.
Jadi , KSP Nasari sudah bisa mengatasi hal tersebut, karena pada setiap
Rapat Anggota Tahunan yang rutin dilaksanakan, selalu terlaksana dengan baik,
tidak ada perseteruan berkepanjangan mengenai perbedaan pendapat pada saat
Rapat Anggota. Dan dari sekian banyak nya cabang yang dimiliki KSP Nasari di
seluruh indonesia membuktikan KSP Nasari mampu berkembang dan maju.
12.2 Tahapan
Pembangunan Koperasi di Negara Berkembang menurut A. Hanel, 1989
Tahap I
Pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II
Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen
dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang
dikendalikan oleh pemerintah.
Tahap III
Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri
Perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi yang mandiri
Analisis :
Menurut analisis saya , dari ketiga tahapan pembangunan koperasi
menurut A.Hanel, 1989 tersebut, KSNP Nasari telah melalui ketiga tahapan
tersebut diatas. Terbukti dengan yang pada awalnya beroperasi di wilayah
kotamadya semarang , kemudian di Propinsi Jawa Tengah, lalu disusul oleh Daerah
Istimewa Yogyakarta, Propinsi Jawa Barat, Propinsi Jawa Timur, Daerah khusus
Ibukota Jakarta & Propinsi Banten, Sumatera Selatan, Bali, NTT, NTB,
Propinsi Sumatera Utara, Propinsi Kalimantan Selatan, dan Propinsi Sulawesi
Selatan.
Kini KSP
NASARI telah mampu melayani pensiunan di seluruh wilayah Indonesia dengan
persetujuan Menteri Koperasi & UKM RI melalui Surat Nomor : 01/DEP.I/2003
tanggal 14 Januari 2003